Makassartoday.com, Makassar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar mengumumkan pelaksnaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 10 Tempat Pemungutan Suara (TPS). PSU akan digelar pada Sabtu, 24 Februari 2024.
Adapun 10 TPS yang akan menggelar PSU berada di lima kecamatan antalain:
1.) KECAMATAN BIRINGKANAYA
a.) TPS 021 Kelurahan Katimbang
b.) TPS 036 Kelurahan Berua
2.) KECAMATAN UJUNG PANDANG
a.) TPS 002 Kelurahan Bulogading
b.) TPS 004 Kelurahan Baru
3.) KECAMATAN RAPPOCINI
a.) TPS 002 Kelurahan Minasa Upa
b.) TPS 036 Kelurahan Minasa Upa
c.) TPS 020 Kelurahan Buakana
4.) KECAMATAN TAMALATE
a.) TPS 031 Kelurahan Pa’baeng-baeng
b.) TPS 028 Kelurahan Barombong
5.) KECAMATAN MAKASSAR
a.) TPS 003 Kelurahan Maricaya
“Untuk itu, KPU Makassar mengajak kepada seluruh masyarakat yang telah terdaftar sebagai pemilih, baik yang terdaftar sebagai pemilih tetap (DPT), maupun yang terdaftar sebagai pemilih tambahan (DPTb), dan juga kepada masyarakat yang sebelumnya terdaftar sebagai Daftar Pemilih Khusus (DPK) pada TPS yang dimaksud, untuk kembali datang ke TPS menyalurkan Hak Pilihnya,” ucap Anggota KPU Makassar, Abdi Goncing melalui keterangan tertulisnya, Rabu (21/2/2024).
Abdi menambahkan, 10 TPS yang akan menggelar PSU tersebut untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) dan DPD RI. “Jadi 10 TPS itu untuk Pilpres, 2 diantaranya ada PSU untuk DPD RI,” sambungnya.
Diketahui sebelumnya, Bawaslu telah melayangkan rekomendasi kepada KPU Makassar untuk melakukan PSU di sejumlah TPS atas dasar temuan beberapa pemilih yang tidak memenuhi syarat administrasi, seperti KTP dari luar, karena aturan memperbolehkan pemilih menggunakan KTP elektronik hanya di domisili merka.
Editor: Zulhamdi