By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Makassar TodayMakassar TodayMakassar Today
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Reading: Dinilai Terbukti Langgar UU ITE, Aktivis Lingkungan Karimunjawa Divonis 7 Bulan Penjara
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Makassar TodayMakassar Today
Font ResizerAa
  • NEWS
  • BISNIS
  • HIBURAN
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Cari Berita
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Makassar Today > Blog > Nasional > Dinilai Terbukti Langgar UU ITE, Aktivis Lingkungan Karimunjawa Divonis 7 Bulan Penjara
Nasional

Dinilai Terbukti Langgar UU ITE, Aktivis Lingkungan Karimunjawa Divonis 7 Bulan Penjara

admin
admin
Share
2 Min Read
Daniel Frits Tangkilisan./Foto:tangkap layar
SHARE

Makassartoday.com, Jepara – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jepara, Jawa Tengah menjatuhkan vonis tujuh bulan penjara terhadap Aktivis Lingkungan Karimunjawa, Daniel Frits Tangkilisan pada Kamis (4/4/2024). Daniel Frits menjadi terdakwa dalam dugaan pelanggaran UU ITE atas kritiknya terhadap tambak udang intensif ilegal di wilayah Karimunjawa, Jepara.

“Terdakwa Daniel terbukti secara sah dan meyakinkan secara hukum menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian untuk kelompok masyarakat tertentu,” kata Hakim Ketua Parlin Mangantas Bona saat sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri di Jepara, seperti dikutip dari ANTARA.

Hakim menilai, Daniel terbukti melanggar Pasal 45A Ayat 2 tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain itu, Daniel juga dinyatakan melanggar UU Nomor 8/2018 tentang Hukum Acara Pidana serta aturan perundangan-undangan lainnya.

BACA JUGA: Kritik Tambak Ilegal, Seorang Aktivis Lingkungan Dipenjara

Periklanan
Ad imageAd image

Vonis ini mendapat kecaman dari sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM). Green Peace menganggap kasus tersebut penuh kejanggalan.

“Berbagai kejanggalan dan pelanggaran hukum yang terjadi selama penyidikan dan persidangan semakin menunjukkan bahwa ini adalah proses yang direkayasa untuk membungkam dan mengkriminalisasi Daniel Tangkilisan karena keberpihakannya terhadap pelestarian lingkungan,” tulis keterangan Green Peace melalui akun Instagram resmi mereka.

Mereka menilai putusan itu mengabaikan hak warga negara dalam memperjuangkan dan memperoleh lingkungan hidup yang sehat.

“Alih-alih melindungi alam Karimunjawa, para oknum penegak hukum malah membela kepentingan para pengusaha tambak udang yang merusak lingkungan Karimunjawa,” katanya.

Sebelumnya jaksa menuntut Daniel Frits Maurits Tangkilisan 10 tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jepara, Jawa Tengah, Jumat (22/3/2024).

Jaksa menganggap Daniel melanggar Pasal 28 ayat 2 UU ITE usai melontarkan kritik terhadap kerusakan lingkungan di Karimunjawa yang disebabkan oleh maraknya tambak udang intensif ilegal.

Jaksa juga mendakwa Daniel untuk membayar denda sebesar Rp5 juta dan diganti kurungan selama sebulan jika terdakwa tidak membayarkan denda tersebut.

(**)

You Might Also Like

Harapan Buruh Memiliki Hunian Layak Segera Terwujud

KPK Ingatkan Batas Akhir Lapor LHKPN 2026: Simak Aturan Baru Penggunaan E-Materai

Jawab Kekhawatiran MUI, Pemerintah Tegaskan Kerja Sama Perdagangan dengan AS Tak Longgarkan Aturan Halal

Ambisi Bioetanol Bahlil: Klaim Mandiri, Tapi Bergantung Impor Tarif 0% dari Amerika

Darurat Narkoba Berkedok Vape: BNN Ungkap 1.444 Jenis Zat Berbahaya dalam Liquid

admin April 5, 2024 April 5, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Danny Pomanto Lepas Puluhan Ribu Benih Ikan di Waduk Nipa-Nipa
Next Article Komisi V DPR RI Tinjau Kesiapan Lahan Pembangunan Stadion di Makassar
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Periklanan
Ad imageAd image

Sosial Media Kami

13.4k Followers Like
1.7k Followers Follow
182 Subscribers Subscribe

Berita Terbaru

Appi Sentil Kinerja Direksi Perusda: Ramadan Bukan Alasan Pelayanan Turun
Metro Februari 27, 2026
Akhiri Polemik Tanpa Gesekan, Wali Kota Appi Susun Strategi Ambil Alih Pasar Butung
Metro Februari 27, 2026
Harapan Buruh Memiliki Hunian Layak Segera Terwujud
Nasional Februari 27, 2026
Jadwal Imsak dan Subuh Wilayah Makassar, Sabtu 28 Februari 2026
Religi Februari 27, 2026
Makassar TodayMakassar Today
Follow US
© Makassartoday 2023.
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?