Ikuti Kami

light_mode
light_mode
Breaking News
Trending Tags
Beranda » Nasional » MK Tolak Dalil Ganjar-Mahfud Soal Dugaan Pelanggaran Pilpres 2024

MK Tolak Dalil Ganjar-Mahfud Soal Dugaan Pelanggaran Pilpres 2024

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Makassartoday.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 (PHPU Presiden 2024) yang diajukan oleh Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 03 Ganjar Pranowo dan Moh. Mahfud MD (Ganjar-Mahfud).

Majelis Hakim Konstitusi menyatakan dalil-dalil Perkara Nomor 2/PHP.PRES-XXII/2024 tidak beralasan menurut hukum. Putusan ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo pada Senin (22/4/2024) siang dari Ruang Sidang Pleno, Gedung 1, MK Jakarta.

Terhadap dalil-dalil Pemohon ini, Mahkamah membaginya menjadi enam klaster yakni independensi penyelenggara pemilu, keabsahan pencalonan presiden dan wakil presiden, bantuan sosial, mobilisasi/netralitas pejabat negara, prosedur penyelenggaraan pemilu, dan pemanfaatan aplikasi sistem informasi rekapitulasi elektronik (Sirekap).

  • person
Bagikan Threads
Tulis Komentar
×

forum Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less