By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Makassar TodayMakassar TodayMakassar Today
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Reading: Jadi Saksi Kasus Kematian Virendy, Pembina Mapala 09 FT Unhas Dua Kali Mangkir Sidang
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Makassar TodayMakassar Today
Font ResizerAa
  • NEWS
  • BISNIS
  • HIBURAN
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Cari Berita
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Scroll Untuk Melihat Konten
Ad imageAd image
Makassar Today > Blog > Hukum Kriminal > Jadi Saksi Kasus Kematian Virendy, Pembina Mapala 09 FT Unhas Dua Kali Mangkir Sidang
Hukum Kriminal

Jadi Saksi Kasus Kematian Virendy, Pembina Mapala 09 FT Unhas Dua Kali Mangkir Sidang

admin
admin
Share
3 Min Read
Sidang kasus kematian Virendy Marjefy Wehantouw di Pengadilan Negeri (PN) Maros, Kamis (2/5/2024)./Foto: Ist
SHARE

Menurut majelis hakim, kehadiran saksi FS sangat penting untuk didengar keterangannya. Pasalnya dalam BAP Kepolisian, pejabat fakultas ini menyangkali pernah membuat maupun menandatangani surat permohonan rekomendasi dan pernyataan kesediaan bertanggungjawab atas kegiatan Diksar & Ormed XXVII UKM Mapala 09 FT Unhas.

“Keterangan saksi di BAP Kepolisian menyangkali pernah membuat maupun menandatangani surat permohonan rekomendasi dan pernyataan kesediaan bertanggung jawab terhadap kegiatan yang mengakibatkan Virendy terenggut nyawanya. Sementara menurut kedua terdakwa bahwa membubuhkan tandatangan dosen pembinanya tanpa sepengetahuan bersangkutan, sudah merupakan hal yang biasa mereka lakukan. Hal ini yang perlu majelis hakim konfrotir ke saksi,” tegas hakim Khairul lagi.

Selain memerintahkan mendatangkan saksi FS, majelis hakim juga meminta kepada JPU untuk menghadirkan saksi-saksi lainnya yang ada dalam BAP, termasuk saksi ahli dari Dokter Forensik Biddokkes Polda Sulsel yang telah melakukan autopsi terhadap jenazah korban.

Keterangan saksi ahli di persidangan, kata hakim, sangat diperlukan untuk menerangkan secara medis penyebab kematian Virendy dengan sejumlah luka, lebam dan memar di beberapa bagian tubuhnya.

Usai menjelaskan maksud dan tujuan pentingnya kehadiran saksi FS dan saksi-saksi lainnya, majelis hakim bersama JPU serta penasehat hukum korban bersepakat menunda sidang hingga Selasa 7 Mei 2024 dengan agenda masih pemeriksaan saksi-saksi.

Editor: Hajji Taruna

Previous Page12
- Advertisement -
Ad imageAd image

You Might Also Like

Komplotan Pengedar Sabu Senilai Rp18 Miliar Ditangkap, Ada Sepasang Kekasih jadi Kurir

Akui Bikin Narasi ‘PDAM Makin Rusak’ Umar Hankam Berdalih Buat Pemantik Diskusi di Grup WA

Tudingan Surat Izin PDAM Makassar Berbayar Berujung Laporan Polisi

Terdakwa Kasus Skincare Mira Hayatai dan Agus Salim Divonis 10 Bulan, Jaksa Siap Banding!

Bos Planet Beckam Haji Nasri Ditangkap Kasus Korupsi, Rugikan Negara Rp10 Miliar

TAGGED: Kasus kematian Virendy, Mapala 09 FT Unhas, Pengadilan Negeri Maros
admin Mei 3, 2024 Mei 3, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Komisi C DPRD Makassar Gelar RDP Limbah Pabrik
Next Article Jalan Poros Enrekang-Toraja Lumpuh Total Akibat Tertimbun Longsor
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sosial Media Kami

13.4k Followers Like
1.7k Followers Follow
182 Subscribers Subscribe

Berita Terbaru

Appi Ajak OKP, Mahasiswa dan Ormas Serukan ‘Makassar Damai’
Sulsel Agustus 31, 2025
DPRD Makassar Jadwal Ulang Paripurna APBD Perubahan 2025, Pinjam Gedung jadi Opsi Sementara
Sulsel Agustus 31, 2025
177 Peserta Ikuti Tes Psikologi Seleksi Direksi dan Dewas BUMD Makassar
Sulsel Agustus 31, 2025
Pemkot Makassar Terapkan WFA Bagi Pegawai Selama Empat Hari
Sulsel Agustus 31, 2025
Makassar TodayMakassar Today
Follow US
© Makassartoday 2023.
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?