Menurut majelis hakim, kehadiran saksi FS sangat penting untuk didengar keterangannya. Pasalnya dalam BAP Kepolisian, pejabat fakultas ini menyangkali pernah membuat maupun menandatangani surat permohonan rekomendasi dan pernyataan kesediaan bertanggungjawab atas kegiatan Diksar & Ormed XXVII UKM Mapala 09 FT Unhas.
“Keterangan saksi di BAP Kepolisian menyangkali pernah membuat maupun menandatangani surat permohonan rekomendasi dan pernyataan kesediaan bertanggung jawab terhadap kegiatan yang mengakibatkan Virendy terenggut nyawanya. Sementara menurut kedua terdakwa bahwa membubuhkan tandatangan dosen pembinanya tanpa sepengetahuan bersangkutan, sudah merupakan hal yang biasa mereka lakukan. Hal ini yang perlu majelis hakim konfrotir ke saksi,” tegas hakim Khairul lagi.
Selain memerintahkan mendatangkan saksi FS, majelis hakim juga meminta kepada JPU untuk menghadirkan saksi-saksi lainnya yang ada dalam BAP, termasuk saksi ahli dari Dokter Forensik Biddokkes Polda Sulsel yang telah melakukan autopsi terhadap jenazah korban.
Keterangan saksi ahli di persidangan, kata hakim, sangat diperlukan untuk menerangkan secara medis penyebab kematian Virendy dengan sejumlah luka, lebam dan memar di beberapa bagian tubuhnya.
Usai menjelaskan maksud dan tujuan pentingnya kehadiran saksi FS dan saksi-saksi lainnya, majelis hakim bersama JPU serta penasehat hukum korban bersepakat menunda sidang hingga Selasa 7 Mei 2024 dengan agenda masih pemeriksaan saksi-saksi.
Editor: Hajji Taruna