By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Makassar TodayMakassar TodayMakassar Today
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Reading: KPK Buka Potensi Usut Dugaan Kerugian Negara di Kasus Eks Mentan SYL
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Makassar TodayMakassar Today
Font ResizerAa
  • NEWS
  • BISNIS
  • HIBURAN
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Cari Berita
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Scroll Untuk Melihat Konten
Ad imageAd image
Makassar Today > Blog > Nasional > KPK Buka Potensi Usut Dugaan Kerugian Negara di Kasus Eks Mentan SYL
Nasional

KPK Buka Potensi Usut Dugaan Kerugian Negara di Kasus Eks Mentan SYL

admin
admin
Share
3 Min Read
Kantor KPK di Jakarta Selatan./Foto: Int
SHARE

Makassartoday.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka potensi untuk mengusut dugaan kerugian keuangan negara dalam kasus yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

Seperti diketahui, berdasarkan fakta persidangan kasus pemerasan dan gratifikasi yang tengah bergulir, mantan menteri dengan nama panggilan SYL itu disebut menggunakan uang negara maupun pejabat eselon I Kementerian Pertanian (Kementan) untuk memenuhi gaya hidup pribadi dan keluarganya.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan, upaya pembuktian melalui persidangan terhadap SYL masih berfokus sebagaimana dakwaan jaksa yakni pemerasan dan penerimaan gratifikasi.

Namun, dia tidak menutup kemungkinan pihaknya ke depan bakal mengembangkan berbagai fakta persidangan yang ada. Salah satunya apabila adanya kerugian keuangan negara yang timbul dari penggunaan sejumlah pos anggaran Kementan dengan tidak semestinya oleh SYL maupun pihak lain.

“Pasti kami akan kembangkan lebih jauh, apakah hanya berhenti pada pemerasan dalam jabatan atau suap gratifikasi atau TPPU, ataukah ada penggunaan-penggunaan anggaran lain yang bersumber dari APBN misalnya untuk kepentingan pribadi ataupun keluarga ataupun pihak lain sehingga tentu ini bisa dikaitkan dengan pasal 2 atau pasal 3 [UU Tipikor], yang artinya ada potensi kerugian keuangan negara,” terang Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/5/2024).

Meski demikian, juru bicara KPK berlatar belakang jaksa itu mengatakan potensi adanya kerugian keuangan negara akan dianalisis setelah proses persidangan saat ini selesai.

Saat ini, papar Ali, jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK masih fokus dalam pembuktian pada dakwaan pemerasan dan gratifikasi kepada SYL dan dua anak buahnya, mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta.

Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, JPU KPK mendakwa SYL dan dua anak buahnya itu menikmati total uang hasil pemerasan hingga Rp44,54 miliar selama periode 2020–2023.

JPU menyebut SYL, Kasdi dan Hatta sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara memaksa sejumlah pejabat eselon I Kementan dan jajaran di bawahnya untuk memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau mengerjakan sesuatu bagi para terdakwa.

Ketiganya juga didakwa menerima gratifikasi mencapai Rp40,64 miliar pada periode yang sama. Dakwaan gratifikasi itu merupakan dakwaan ketiga yang dilayangkan kepada SYL, Kasdi dan Hatta.

“Kalau pemerasan ini kan berkaitan misalnya dengan ketika memindahkan jabatan atau kemudian ada promosi dan lain-lain. Nah, tentu itu kan bukan berdasarkan dari anggaran negara yang keluar untuk kegiatan tersebut,” jelas Ali.

Sumber: Bisnis Indonesia

You Might Also Like

Hasil Investigasi Internal Garuda di Kasus Kehilangan iPhone Penumpang: Belum Ada Bukti Libatkan Awak Pesawat

Kejagung Sita Rp 11,8 Triliun dari Wilmar Group terkait Korupsi Ekspor CPO

Pemerintah Cabut Empat Izin Tambang di Raja Ampat

Khawatir PHK, Mendagri Tito Izinkan Pemda Bikin Rapat di Hotel

Ustaz Yahya Waloni Wafat Usai Khutbah Jumat di Makassar

TAGGED: KPK, Syahrul Yasin Limpo
admin Mei 7, 2024 Mei 3, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Jalan Poros Enrekang-Toraja Lumpuh Total Akibat Tertimbun Longsor
Next Article 5 Kabupaten di Sulsel Diterjang Banjir dan Longsor, 7 Orang Dilaporkan Meninggal
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sosial Media Kami

13.4k Followers Like
1.7k Followers Follow
182 Subscribers Subscribe

Berita Terbaru

Kasasi Gugatan 2 Media Online Ditolak, LBH Pers Makassar Apresiasi Putusan MA
Hukum Kriminal Juni 25, 2025
Keluarga ABK KLM Asia Mulia Minta Operasi Pencarian Diperpanjang
Sulsel Juni 25, 2025
Pemkot Makassar Gandeng Aplle Developer Academy Bangun Pusat Inovasi Digital
Sulsel Juni 25, 2025
Appi Tegaskan Tak Ada Lagi Bangunan Beridiri di Makassar Tanpa Lahan Parkir
Sulsel Juni 25, 2025
Makassar TodayMakassar Today
Follow US
© Makassartoday 2023.
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?