Makassartoday.com, Jakarta – Anggota DPR/DPRD petahana ataupun yang terpilih dalam ajang Pileg 2024 wajib mengundurkan diri apabila maju dalam ajang Pilkada 2024.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengatakan bahwa ketentuan itu diatur dalam UU No. 10/2016 alias UU Pilkada.
“Kalau ada anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota didaftarkan sebagai calon maka yang bersangkutan harus mundur dari jabatannya ini bagi anggota. Namun bagi calon terpilih yang belum dilantik maka yang bersangkutan harus bersedia mengundurkan diri sebagai calon terpilih,” ujar Hasyim dalam rapat kerja antara Komisi II DPR dengan KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu (15/5/2024).
Hasyim menambahkan, anggota DPR tersebut harus mengajukan surat pengajuan pengunduran diri yang nantinya juga disertakan ketika mendaftarkan diri sebagai bakal calon kepala daerah ke KPU.
Adapuun, pendaftaran calon kepala daerah dari partai politik di Pilkada 2024 dilaksanakan pada 27-29 Agustus 2024. Lalu, KPU akan lakukan verifikasi administrasi sebelum akhirnya lakukan penetapan peserta Pilkada 2024 pada 22 September 2924.
Oleh sebab itu, anggota parlemen terpilih yang akan maju dalam Pilkada 2024 harus mengajukan pengunduran diri sebelum semua proses verifikasi administrasi oleh KPU selesai dilakukan.
“Jadi agar jelas jalur yang ditempuh, apakah menjadi calon kepala daerah atau jadi anggota DPR,” kata Hasyim.
Beberapa hari sebelumnya, Hasyim sempat menyatakan anggota DPR terpilih tidak perlu mundur ketika ingin maju dalam ajang Pilkada 2024.
Meski demikian, pernyataannya itu dikritik oleh sejumlah pihak karena dirasa tidak sesuai aturan perundang-undangan. Kini, Hasyim memberikan pernyataan berbeda.
Menurutnya, anggota DPR petahana ataupun yang terpilih dalam ajang Pileg 2024 harus terlebih dahulu ajukan pengunduran diri sebelum daftar sebagai peserta Pilkada 2024.