By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Makassar TodayMakassar TodayMakassar Today
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Reading: Kaesang Bisa Maju Pilgub Usai Syarat Minimal Usia Kepala Daerah Dibatalkan MA
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Makassar TodayMakassar Today
Font ResizerAa
  • NEWS
  • BISNIS
  • HIBURAN
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Cari Berita
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Makassar Today > Blog > Nasional > Kaesang Bisa Maju Pilgub Usai Syarat Minimal Usia Kepala Daerah Dibatalkan MA
Nasional

Kaesang Bisa Maju Pilgub Usai Syarat Minimal Usia Kepala Daerah Dibatalkan MA

admin
admin
Share
3 Min Read
Kaesang Pangarep saat ditunjuk jadi Ketum PSI/FotoIst
SHARE

Makassartoday.com, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) membatalkan ketentuan syarat usia minimal calon gubernur-wakil gubernur 30 tahun. Keputusan itu muncul di tengah riuh wacana putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) yaitu Kaesang Pangarep maju dalam ajang Pilkada Jakarta 2024.

Pembatalan syarat minimal kepala daerah itu sendiri tertuang dalam putusan MA nomor perkara 23 P/HUM/2024. Dalam putusan tersebut, MA mengabulkan hak uji materi (HUM) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 9/2020 yang diajukan oleh Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana.

“Amar Putusan, Kabul Permohonan Hak Uji Materi [HUM],” dikutip dari situs resmi MA, Kamis (30/5/2024).

Putusan ini ditetapkan oleh Ketua Majelis Yulius, Anggota Majelis 1 Cerah Bangun, dan Anggota Majelis 2 Yodi Martono Wahyunadi pada 29 Mei 2024. Termohon putusan ini merupakan Ketua KPU Hasyim Asy’ari.

Periklanan
Ad imageAd image

MA memerintahkan termohon untuk mencabut ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU No. 9/2020 yang mengatur soal syarat minimal usia kepala daerah ketika mendaftar karena dianggap bertentangan dengan UU No. 10/2016 tentang Pilkada.

Dengan demikian, syarat minimal usia 30 tahun untuk gubernur-wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati-wakil bupati atau calon wali kota-wakil hanya berlaku ketika mereka dilantik, bukan ketika mendaftar.

Adapun pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur Pilkada 2024 dibuka pada 27-29 Agustus mendatang.

Wacana tersebut sendiri muncul usai Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengunggah poster ‘Budisatrio Djiwandono – Kaesang Pangarep for Jakarta 2024’ di akun Instagramnya, @sufmi_dasco, pada Rabu (29/5/2024) malam.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman menjelaskan, poster ‘Budi- Kaesang’ yang belakangan beredar di media sosial merupakan bentuk aspirasi masyarakat.

“Terkait poster Pak Budi Djiwandono dengan Mas Kaesang ya, saya pikir itu sebagai bentuk penyampaian adanya aspirasi masyarakat kepada kami,” ujar Habiburokhman lewat keterangan video, Kamis (30/5/2024).

Wakil ketua Komisi III DPR ini mengklaim warga Jakarta banyak yang ingin Budi Djiwandono maju sebagai calon gubernur, setidaknya di konstituennya Jakarta Timur. Dia berpendapat, warga menyukai Budi karena merupakan politikus muda hingga berpenampilan bagus.

Meski demikian, Habiburokhman mengatakan belum ada keputusan resmi dari Gerindra soal bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang akan diusung dalam ajang Pilkada Jakarta 2024. Dia meminta setiap pihak bersabar.

(Sumber: BI)

You Might Also Like

Darurat Narkoba Berkedok Vape: BNN Ungkap 1.444 Jenis Zat Berbahaya dalam Liquid

Menkeu Purbaya Pastikan THR PNS, TNI, Polri Cair Paling Lambat Pekan Pertama Ramadan 2026

Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1447 H Jatuh pada Kamis 19 Februari 2026

Muhammadiyah Tetapkan Awal Ramadan 1447 H Jatuh pada 18 Februari 2026, Ini Alasannya

MUI Sebut Ada Potensi Perbedaan Awal Ramadan 1447 H

TAGGED: Jokowi, Kaesang Pangarep, Mahkamah Agung, Pilkada Serentak 2024
admin Mei 31, 2024 Mei 31, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Pencegahan Penyakit Kulit pada Musim Pancaroba
Next Article MUI Keluarkan Fatwa Larangan Umat Islam Ucapkan Selamat Hari Raya bagi Agama Lain
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Periklanan
Ad imageAd image

Sosial Media Kami

13.4k Followers Like
1.7k Followers Follow
182 Subscribers Subscribe

Berita Terbaru

Pelindo Sediakan 7.000 Kursi Mudik Gratis 2026, Cek Cara Daftarnya di Sini
Bisnis Februari 21, 2026
Melawan Saat Pengembangan, Begal Sadis di Tamalate Makassar Roboh Diterjang Timah Panas
Hukum Kriminal Februari 21, 2026
Data BPS Bicara! Setahun Kepemimpinan Munafri Arifuddin Sukses Dongkrak Kesejahteraan Warga
Metro Februari 21, 2026
Buka Karebosi Ramadan Fair 2026, Wali Kota Makassar Tekankan Kurasi Produk UMKM Agar Punya Daya Tarik
Travel Februari 21, 2026
Makassar TodayMakassar Today
Follow US
© Makassartoday 2023.
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?