Makassartoday.com, Makassar – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar terus mengoptimalkan sosialisasi penggunaan sistem aplikasi PAKINTA (PAjaK terINtegritas dan terdigiTAlisasi) kepada wajib pajak.
Hal itu disampaikan Kepala UPT PBB Bapenda Kota Makassar, Indirwan Dermayasair, usai melakukan pencetakan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Tahun 2024 melalui UPT PBB, belum lama ini.
“Sosialisasi terkait aplikasi PAKINTA (PAjaK terINtegritas dan terdigiTAlisasi) yang memudahkan masyarakat dalam membayar pajak PBB. Masyarakat tentu tak perlu lagi repot-repot melakukan pembayaran pajak. Cukup dengan mengunduh aplikasi, sudah bisa membayar pajak dan mencari informasi layanan pajak di Kota Makassar,” kata Indirwan.
Sekedar diketahui, pencetakan SPPT PBB adalah tahap awal. Sementara ini pencetakan SPPT baru dilakukan untuk tiga Kecamatan, yakni Kecamatan Mamajang, Mariso, dan Tallo.
Pencetakan telah didistribusi di 15 kecamatan, pengurus RT/RW, lurah dan camat, serta lembaga pemberdayaan masyarakat.
“Awal tahun sudah dimulai pencetakan SPPT dan sudah terdistribusi. Semoga kesadaran untuk merealisasikan kewajiban wajib pajak untuk membayar dapat lebih meningkat. Perlunya menguatkan sosialisasi kepada wajib pajak agar bisa memahami dan melihat pajak tidak sebagai beban tapi menjadi kontribusi bersama dalam membangun Kota Makassar,” harapnya.
(**)