By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Makassar TodayMakassar TodayMakassar Today
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Reading: 2 Tersangka Kasus Korupsi Timah Segera Jalani Sidang
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Makassar TodayMakassar Today
Font ResizerAa
  • NEWS
  • BISNIS
  • HIBURAN
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Cari Berita
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Scroll Untuk Melihat Konten
Ad imageAd image
Makassar Today > Blog > Nasional > 2 Tersangka Kasus Korupsi Timah Segera Jalani Sidang
Nasional

2 Tersangka Kasus Korupsi Timah Segera Jalani Sidang

admin
admin
Share
2 Min Read
TN dan AA, tersangka kasus dugaan korupsi timah saat menjalani penahanan oleh pihak Kejagung RI./Foto:Int
SHARE

Makassartoday.com, Jakarta – Dua Tersangka Korupsi Timah, Thamron alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP dan Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP tak lama lagi akan dimejahijaukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Informasi gelar sidang kedua tersangka disampaikan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui akun Instagram @jaksapedia pada Rabu (5/6/2024).

“Sebentar lagi duduk di kursi sidang,” tulisnya.

Adapun kedua tersangka sebelumnya disebut memiliki peran dalam kasus dugaan korupsi yang rugikan negara hingga Rp300 triliun (sebelumnya 271 triliun). Diketahui dalam kasus ini Kejagung menjerat 22 tersangka.

Periklanan
Ad image

Dalam kurun waktu tahun 2015 s/d 2022 tersangka TN alias AN selaku Beneficiary Owner CV VIP dengan dibantu oleh tersangka AA selaku Manager Operasional Tambang CV VIP melakukan penambangan dan pengumpulan bijih timah yang berasal dari IUP PT Timah Tbk dengan melawan hukum,” tulis akun IG Kejagung

Bahkan dalam kurun waktu 2018 s/d 2019, tersangka TN alias AN dengan dibantu tersangka AA juga melakukan permufakatan jahat dengan oknum PT Timah Tbk dan para smelter untuk mengakomodir penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk, yang dibungkus seolah-olah kesepakatan kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk yang telah mengakibatkan kerugian keuangan negara c.q PT Timah Tbk.

Editor: Ibrahim

You Might Also Like

Komdigi Blokir Enam Grup Facebook Bermuatan Konten Ines ‘Fantasi Sedarah’

Komaruddin Hidayat Terpilih Ketua Dewan Pers periode 2025-2028

Keterangan Mabes TNI Terkait Ledakan Maut Pemusnahan Amunisi Kedaluwarsa di Garut

UU BUMN 2025: KPK Tak Bisa Lagi Tangkap Direksi dan Komisaris yang Terlibat Korupsi

Menjelang Hari Buruh, Menaker Siap Tampung Aspirasi Buruh: Kemenaker Rumah Bersama

TAGGED: Kejaksaan Agung, Korupsi Timah
admin Juni 6, 2024 Juni 6, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Dalam Islam, Menjaga Alam Bukan Sekedar Anjuran Melainkan Kewajiban
Next Article Bapenda Makassar Ramaikan Karnaval Budaya APEKSI ke-XVII di Balikpapan
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sosial Media Kami

13.4k Followers Like
1.7k Followers Follow
182 Subscribers Subscribe

Berita Terbaru

Fraksi NasDem Makassar Soroti Juknis Baru Pemilihan Ketua RW
Sulsel Mei 17, 2025
Bimtek NasDem Sulsel, Legislator Diminta Konsisten jadi Penyambung Lidah Masyarakat
Politik Mei 17, 2025
Komdigi Blokir Enam Grup Facebook Bermuatan Konten Ines ‘Fantasi Sedarah’
Nasional Mei 16, 2025
Gagasan Antikorupsi Gubernur Sulsel Andi Sudirman Diapresiasi KPK
Sulsel Mei 16, 2025
Makassar TodayMakassar Today
Follow US
© Makassartoday 2023.
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?