Makassartoday.com, Jakarta – Dua Tersangka Korupsi Timah, Thamron alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP dan Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP tak lama lagi akan dimejahijaukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Informasi gelar sidang kedua tersangka disampaikan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui akun Instagram @jaksapedia pada Rabu (5/6/2024).
“Sebentar lagi duduk di kursi sidang,” tulisnya.
Adapun kedua tersangka sebelumnya disebut memiliki peran dalam kasus dugaan korupsi yang rugikan negara hingga Rp300 triliun (sebelumnya 271 triliun). Diketahui dalam kasus ini Kejagung menjerat 22 tersangka.
Dalam kurun waktu tahun 2015 s/d 2022 tersangka TN alias AN selaku Beneficiary Owner CV VIP dengan dibantu oleh tersangka AA selaku Manager Operasional Tambang CV VIP melakukan penambangan dan pengumpulan bijih timah yang berasal dari IUP PT Timah Tbk dengan melawan hukum,” tulis akun IG Kejagung
Bahkan dalam kurun waktu 2018 s/d 2019, tersangka TN alias AN dengan dibantu tersangka AA juga melakukan permufakatan jahat dengan oknum PT Timah Tbk dan para smelter untuk mengakomodir penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk, yang dibungkus seolah-olah kesepakatan kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk yang telah mengakibatkan kerugian keuangan negara c.q PT Timah Tbk.
Editor: Ibrahim