By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Makassar TodayMakassar TodayMakassar Today
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Reading: Pelaku Rudapaksa Anak di Bawah Umur Terancam 15 Tahun Penjara
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Makassar TodayMakassar Today
Font ResizerAa
  • NEWS
  • BISNIS
  • HIBURAN
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Cari Berita
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Makassar Today > Blog > Hukum Kriminal > Pelaku Rudapaksa Anak di Bawah Umur Terancam 15 Tahun Penjara
Hukum Kriminal

Pelaku Rudapaksa Anak di Bawah Umur Terancam 15 Tahun Penjara

admin
admin
Share
2 Min Read
SHARE

Makassartoday.com, Gowa – Polres Gowa menggelar konferensi pers terkait hasil pengungkapan kasus tindak pidana rudapaksa terhadap anak di bawah umur yang terjadi di BTN Aura Permai, Desa Bontoala, Kecamatan, Pallangga Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, pada Jumat, 19 Juli 2024, silam.

Konferensi pers yang diselenggarakan di Area Spot Payung Polres Gowa, Senin (22/7/2024), dipimpin langsung oleh Kapolres Gowa AKBP R.T.S Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.M., M.I.K., di dampingi oleh Wakapolres Gowa Kompol Gani, S.H., M.H., Kasi Humas IPTU Hamsir, KBO Satreskrim IPTU Kamaruddin dan IPDA Risman Tegar, S.H. serta dihadiri  awak media.

Kapolres Gowa dalam pernyataannya mengatakan bahwa saat ini pihaknya telah mengamankan seorang pemuda berinisial IY (32), pekerjaan wiraswasta yang beralamat di BTN Aura Permai, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa. IY diamankan terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Pengungkapan ini bermula dari laporan ibu korban pencabulan anak di bawah umur ke Polres Gowa pada hari Minggu (21/07/2024).

Periklanan
Ad imageAd image

Awalnya, pelaku meminta izin kepada saksi, FH (ibu korban), untuk menginap di rumah saksi. Saksi pun mengizinkan dan pelaku tidur sekamar dengan korban berinisial MGA (7).

Keesokan harinya, FH mendapat informasi dari saksi lain, bahwa pelaku juga pernah melakukan modus yang sama terhadap anak saksi.

Setelah mendengar informasi tersebut, ibu korban menanyakan kepada MGA, dan korban mengakui bahwa ia juga pernah dicabuli oleh pelaku.

Kapolres Gowa menjelaskan bahwa motif pelaku dalam melakukan aksinya adalah untuk memuaskan nafsu birahinya.

Saat ini, tersangka sudah ditahan dan dijerat dengan Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 Perubahan Kedua atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Editor: Hajji Taruna

You Might Also Like

Mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Resmi Ditahan Kasus Korupsi Bibit Nanas Rp50 Miliar

Diduga Potong Dana Aspirasi Petani, Eks Anggota DPR dan Wakil Ketua DPRD Luwu Resmi Ditahan

VIRAL: Rekaman CCTV Ungkap Detik-Detik Remaja di Makassar Tewas Ditembak Polisi Saat Main Pistol Mainan

SOP Dipertanyakan, Oknum Perwira Pelaku Penembakan Remaja di Makassar Terancam Pidana

Update Aturan THR 2026: Jadwal Cair, Besaran Anggaran, dan Nasib Bonus Driver Ojol

TAGGED: focus, Polres Gowa
admin Juli 23, 2024 Juli 22, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Danny Pomanto Antar Langsung Undangan F8 ke Pj Gubernur Sulsel
Next Article Komplotan Passobis Sidrap Diringkus Polisi, Tipu Warga Gowa Modus Jual Beli Mobil
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Periklanan
Ad imageAd image

Sosial Media Kami

13.4k Followers Like
1.7k Followers Follow
182 Subscribers Subscribe

Berita Terbaru

Mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Resmi Ditahan Kasus Korupsi Bibit Nanas Rp50 Miliar
Hukum Kriminal Maret 9, 2026
Pemkot Makassar Tetapkan Zakat Fitrah 2026, Mulai Rp40 Ribu hingga Rp56 Ribu per Jiwa
Metro Maret 9, 2026
Era Baru Penegakan Hukum di Makassar, Pemkot dan Bapas Resmi Terapkan Pidana Kerja Sosial
Metro Maret 9, 2026
Buka Puasa Bersama Polrestabes, Munafri Arifuddin Soroti Kenakalan Remaja Selama Ramadan
Metro Maret 9, 2026
Makassar TodayMakassar Today
Follow US
© Makassartoday 2023.
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?