By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Makassar TodayMakassar TodayMakassar Today
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Reading: Mengenal Jenis Pajak BPHTB dan Pengertiannya
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Makassar TodayMakassar Today
Font ResizerAa
  • NEWS
  • BISNIS
  • HIBURAN
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Cari Berita
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Scroll Untuk Melihat Konten
Ad imageAd image
Makassar Today > Blog > Bisnis > Mengenal Jenis Pajak BPHTB dan Pengertiannya
Bisnis

Mengenal Jenis Pajak BPHTB dan Pengertiannya

admin
admin
Share
3 Min Read
Loket pelayanan pajak di kantor Bapenda Makassar./Foto:Ist
SHARE

Makassartoday.com, Makassar – Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Pajak ini dikenakan pada setiap transaksi yang mengakibatkan perpindahan hak kepemilikan atas tanah dan bangunan dari satu pihak ke pihak lain. BPHTB diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang telah diperbarui oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000.

BPHTB dikenakan atas berbagai jenis perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, termasuk:

Pembelian

BPHTB dikenakan pada transaksi jual beli tanah dan bangunan. Baik transaksi yang dilakukan secara tunai maupun kredit akan dikenakan pajak ini.

Warisan

Perolehan hak atas tanah dan bangunan melalui warisan juga dikenakan BPHTB. Ini berlaku baik untuk warisan yang diberikan secara langsung maupun yang melalui wasiat.

Hibah

Hibah tanah dan bangunan dari satu pihak ke pihak lain, baik secara cuma-cuma maupun dengan kompensasi, juga merupakan objek BPHTB.

Tukar Menukar

Transaksi tukar menukar tanah dan/atau bangunan antara dua pihak juga dikenakan BPHTB. Pajak ini dikenakan berdasarkan nilai tanah dan bangunan yang dipertukarkan.

Penggabungan Usaha

Dalam proses penggabungan atau merger perusahaan, perolehan hak atas tanah dan bangunan yang terjadi juga dikenakan BPHTB.

Pemisahan Usaha

Pemisahan atau spin-off perusahaan yang mengakibatkan perolehan hak atas tanah dan bangunan oleh pihak tertentu juga termasuk dalam objek BPHTB.

Hadiah

Perolehan tanah dan bangunan melalui hadiah, baik itu sebagai bagian dari hadiah kontes, undian, atau pemberian lainnya, juga dikenakan BPHTB.

Dasar Pengenaan BPHTB

Dasar pengenaan BPHTB adalah Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP). NPOP ini bisa berupa nilai transaksi atau nilai pasar tanah dan bangunan. Besaran BPHTB yang harus dibayar adalah 5% dari NPOP setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP), yang besarnya berbeda-beda di setiap daerah.

Manfaat Membayar BPHTB

  • Legalitas Transaksi
  • Membayar BPHTB memastikan legalitas transaksi perolehan tanah dan bangunan. Tanpa membayar pajak ini, proses balik nama atau sertifikasi hak atas tanah dan bangunan tidak bisa dilakukan.

Kepastian Hukum

  • BPHTB memberikan kepastian hukum bagi pemilik baru atas hak kepemilikan tanah dan bangunan. Ini penting untuk menghindari sengketa di kemudian hari.

Pendapatan Daerah

  • BPHTB merupakan salah satu sumber pendapatan bagi pemerintah daerah. Pajak ini digunakan untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik di daerah setempat.

Pembangunan Infrastruktur

  • Dana yang diperoleh dari BPHTB dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur di daerah, seperti jalan, jembatan, fasilitas umum, dan lain-lain, yang pada akhirnya meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

“Jadi, kalau kita beli, hibah, atau mendapat waris tanah/bangunan, ada pajak yang harus dibayar. Kenapa penting? Karena pajak ini membantu pembangunan daerah kita,” jelas Sekretaris Bapenda Kota Makassar, Fuad Arfandi.

(ADV)

- Advertisement -
Ad imageAd image

You Might Also Like

Australia Kucurkan Bantuan Modal Rp1,2 Miliar untuk UKM Bidang Solusi Iklim di Makassar

Taksi Listrik Bakal Hadir di Kota Makassar

Kado HUT RI ke-80, Pemkot Makassar Pastikan Tak Ada Kenaikan PBB

Diskon Tambah Daya 50% PLN Ramai Diserbu Pelanggan

Pemkot Makassar Berlakukan Pembayaran Non-Tunai di Pasar Tradisional dan Terminal Regional

TAGGED: Bapenda Makassar
admin Agustus 2, 2024 Juli 28, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Survei Kemenkes: PNS, TNI/Polri dan Pegawai BUMN Masuk Profesi Tingkat Obesitas Tertinggi
Next Article Judol Semakin Meningkat, Anggota DPRD Makassar Mesakh Raymond Mengusulkan Pembentukan Satgas
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sosial Media Kami

13.4k Followers Like
1.7k Followers Follow
182 Subscribers Subscribe

Berita Terbaru

Sekda Dukung Pelibatan Camat dan Lurah di Sosialisasi Digitalisasi Parkir
Sulsel September 16, 2025
Tiga Orang jadi Tersangka di Kasus Ojol Tewas Disangka Intel, Polisi: Kemungkinan Bertambah
Hukum Kriminal September 16, 2025
Pos Bantuan Hukum Bakal Hadir di 153 Kelurahan
Sulsel September 16, 2025
Pusat Pertimbangkan Opsi Rekonstruksi Total Gedung DPRD Makassar
Sulsel September 16, 2025
//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Makassar TodayMakassar Today
Follow US
© Makassartoday 2023.
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?