By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Makassar TodayMakassar TodayMakassar Today
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Reading: Mengenal Jenis Pajak BPHTB dan Pengertiannya
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Makassar TodayMakassar Today
Font ResizerAa
  • NEWS
  • BISNIS
  • HIBURAN
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Cari Berita
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Scroll Untuk Melihat Konten
Ad imageAd image
Makassar Today > Blog > Bisnis > Mengenal Jenis Pajak BPHTB dan Pengertiannya
Bisnis

Mengenal Jenis Pajak BPHTB dan Pengertiannya

admin
admin
Share
3 Min Read
Loket pelayanan pajak di kantor Bapenda Makassar./Foto:Ist
SHARE

Makassartoday.com, Makassar – Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Pajak ini dikenakan pada setiap transaksi yang mengakibatkan perpindahan hak kepemilikan atas tanah dan bangunan dari satu pihak ke pihak lain. BPHTB diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang telah diperbarui oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000.

BPHTB dikenakan atas berbagai jenis perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, termasuk:

Pembelian

BPHTB dikenakan pada transaksi jual beli tanah dan bangunan. Baik transaksi yang dilakukan secara tunai maupun kredit akan dikenakan pajak ini.

Warisan

Perolehan hak atas tanah dan bangunan melalui warisan juga dikenakan BPHTB. Ini berlaku baik untuk warisan yang diberikan secara langsung maupun yang melalui wasiat.

Hibah

Hibah tanah dan bangunan dari satu pihak ke pihak lain, baik secara cuma-cuma maupun dengan kompensasi, juga merupakan objek BPHTB.

Tukar Menukar

Transaksi tukar menukar tanah dan/atau bangunan antara dua pihak juga dikenakan BPHTB. Pajak ini dikenakan berdasarkan nilai tanah dan bangunan yang dipertukarkan.

Penggabungan Usaha

Dalam proses penggabungan atau merger perusahaan, perolehan hak atas tanah dan bangunan yang terjadi juga dikenakan BPHTB.

Pemisahan Usaha

Pemisahan atau spin-off perusahaan yang mengakibatkan perolehan hak atas tanah dan bangunan oleh pihak tertentu juga termasuk dalam objek BPHTB.

Hadiah

Perolehan tanah dan bangunan melalui hadiah, baik itu sebagai bagian dari hadiah kontes, undian, atau pemberian lainnya, juga dikenakan BPHTB.

Dasar Pengenaan BPHTB

Dasar pengenaan BPHTB adalah Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP). NPOP ini bisa berupa nilai transaksi atau nilai pasar tanah dan bangunan. Besaran BPHTB yang harus dibayar adalah 5% dari NPOP setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP), yang besarnya berbeda-beda di setiap daerah.

Manfaat Membayar BPHTB

  • Legalitas Transaksi
  • Membayar BPHTB memastikan legalitas transaksi perolehan tanah dan bangunan. Tanpa membayar pajak ini, proses balik nama atau sertifikasi hak atas tanah dan bangunan tidak bisa dilakukan.

Kepastian Hukum

  • BPHTB memberikan kepastian hukum bagi pemilik baru atas hak kepemilikan tanah dan bangunan. Ini penting untuk menghindari sengketa di kemudian hari.

Pendapatan Daerah

  • BPHTB merupakan salah satu sumber pendapatan bagi pemerintah daerah. Pajak ini digunakan untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik di daerah setempat.

Pembangunan Infrastruktur

  • Dana yang diperoleh dari BPHTB dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur di daerah, seperti jalan, jembatan, fasilitas umum, dan lain-lain, yang pada akhirnya meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

“Jadi, kalau kita beli, hibah, atau mendapat waris tanah/bangunan, ada pajak yang harus dibayar. Kenapa penting? Karena pajak ini membantu pembangunan daerah kita,” jelas Sekretaris Bapenda Kota Makassar, Fuad Arfandi.

(ADV)

You Might Also Like

Dulu Jalan Kaki Jemput Laundry, Sekarang Punya Motor dan Karyawan Sendiri! Begini Perjalanan Ibu Rabasia Bersama PNM

Pastikan Keandalan Listrik Selama Idul Adha 1446 Hijriah, PLN UID Sulselrabar Siagakan 79 Posko Kelistrikan

Terang Membawa Harapan, Kini Kampung Menra Nikmati Listrik PLN 24 Jam

RUPTL Terbaru Berpotensi Tawarkan 91 Persen Green Jobs dari Sektor Pembangkit Listrik

PLN Siap Listriki 780 Ribu Rumah Tangga Lewat Program Lisdes 2025–2029 di RUPTL Baru

TAGGED: Bapenda Makassar
admin Agustus 2, 2024 Juli 28, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Survei Kemenkes: PNS, TNI/Polri dan Pegawai BUMN Masuk Profesi Tingkat Obesitas Tertinggi
Next Article Judol Semakin Meningkat, Anggota DPRD Makassar Mesakh Raymond Mengusulkan Pembentukan Satgas
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sosial Media Kami

13.4k Followers Like
1.7k Followers Follow
182 Subscribers Subscribe

Berita Terbaru

Atlet Berprestasi Sulsel Menangis, Bonus Berkurang Rp50 Juta
Sulsel Juni 30, 2025
Appi Paparkan Pertanggungjawaban APBD Kota Makassar 2024 di Paripurna DPRD
Sulsel Juni 30, 2025
Apiaty K Amin Syam Dilantik jadi Anggota DPRD Makassar, PAW Almarhum Ruslan Mahmud
Sulsel Juni 30, 2025
Operasi SAR KLM Asia Mulia Ditutup, Tiga ABK Dinyatakan Masih Hilang
Sulsel Juni 28, 2025
Makassar TodayMakassar Today
Follow US
© Makassartoday 2023.
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?