Makassartoday.com, Makassar – Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Pajak ini dikenakan pada setiap transaksi yang mengakibatkan perpindahan hak kepemilikan atas tanah dan bangunan dari satu pihak ke pihak lain. BPHTB diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang telah diperbarui oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000.
BPHTB dikenakan atas berbagai jenis perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, termasuk:
Pembelian
BPHTB dikenakan pada transaksi jual beli tanah dan bangunan. Baik transaksi yang dilakukan secara tunai maupun kredit akan dikenakan pajak ini.
Warisan
Perolehan hak atas tanah dan bangunan melalui warisan juga dikenakan BPHTB. Ini berlaku baik untuk warisan yang diberikan secara langsung maupun yang melalui wasiat.
Hibah
Hibah tanah dan bangunan dari satu pihak ke pihak lain, baik secara cuma-cuma maupun dengan kompensasi, juga merupakan objek BPHTB.
Tukar Menukar
Transaksi tukar menukar tanah dan/atau bangunan antara dua pihak juga dikenakan BPHTB. Pajak ini dikenakan berdasarkan nilai tanah dan bangunan yang dipertukarkan.
Penggabungan Usaha
Dalam proses penggabungan atau merger perusahaan, perolehan hak atas tanah dan bangunan yang terjadi juga dikenakan BPHTB.
Pemisahan Usaha
Pemisahan atau spin-off perusahaan yang mengakibatkan perolehan hak atas tanah dan bangunan oleh pihak tertentu juga termasuk dalam objek BPHTB.
Hadiah
Perolehan tanah dan bangunan melalui hadiah, baik itu sebagai bagian dari hadiah kontes, undian, atau pemberian lainnya, juga dikenakan BPHTB.
Dasar Pengenaan BPHTB
Dasar pengenaan BPHTB adalah Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP). NPOP ini bisa berupa nilai transaksi atau nilai pasar tanah dan bangunan. Besaran BPHTB yang harus dibayar adalah 5% dari NPOP setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP), yang besarnya berbeda-beda di setiap daerah.
Manfaat Membayar BPHTB
- Legalitas Transaksi
- Membayar BPHTB memastikan legalitas transaksi perolehan tanah dan bangunan. Tanpa membayar pajak ini, proses balik nama atau sertifikasi hak atas tanah dan bangunan tidak bisa dilakukan.
Kepastian Hukum
- BPHTB memberikan kepastian hukum bagi pemilik baru atas hak kepemilikan tanah dan bangunan. Ini penting untuk menghindari sengketa di kemudian hari.
Pendapatan Daerah
- BPHTB merupakan salah satu sumber pendapatan bagi pemerintah daerah. Pajak ini digunakan untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik di daerah setempat.
Pembangunan Infrastruktur
- Dana yang diperoleh dari BPHTB dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur di daerah, seperti jalan, jembatan, fasilitas umum, dan lain-lain, yang pada akhirnya meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
“Jadi, kalau kita beli, hibah, atau mendapat waris tanah/bangunan, ada pajak yang harus dibayar. Kenapa penting? Karena pajak ini membantu pembangunan daerah kita,” jelas Sekretaris Bapenda Kota Makassar, Fuad Arfandi.
(ADV)