Polres Gowa Ungkap Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur
- calendar_month Kamis, 29 Agt 2024
-
Ilustrasi Pemerkosaan./Foto:Ist
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Sementara itu, barang bukti yang diamankan berupa 1 lembar Baju, 1 Lembar Celana Jeans, 1 Lembar Celana Dalam, 1 Lembar Celana Boxer, 1 Lembar Karpet, 1 Lembar Potongan Busa Kasur, 1 Lembar Pembalut dan Beberapa lembar helai rambut.
Adapun pasal yang dikenakan kepada pelaku yakni pasal 81 Jo Pasal 76 D Undang-undang No 17 Tahun 2016 tentang penetapan perpu No 01 tahun 2016 perubahan kedua atas undang-undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 06 tentang tindak pidana kekerasan seksual, undang-undang tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Editor: Hajji Taruna
Bagikan
Tulis Komentar
×
forum Komentar (0)
Artikel Terkait
-
- calendar_month Rabu, 21 Okt 2026
- account_circle Redaksi
Makassartoday.com, Makassar — Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tawuran antar-kelompok yang terjadi di wilayah Kecamatan Mariso, Kota Makassar. Peristiwa berdarah ini mengakibatkan seorang warga meninggal dunia. Konferensi pers yang digelar pada Rabu (21/10/2026) tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Sulsel, Irjen Pol Dr. Awal Chaeruddin, SIK, MH. Kapolda turut didampingi […]
-
- calendar_month Senin, 19 Okt 2026
- account_circle Redaksi
Makassartoday.com, Makassar — Pencarian terhadap Rizqia Rahmat yang dilaporkan tenggelam di kanal Jalan Sinrijala, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, akhirnya membuah hasil. Namun, korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia pada Senin (19/10/2026) siang. Jasad bocah perempuan berusia 6 tahun itu ditemukan mengapung di aliran Sungai Tallo, kawasan Rappokalling Utara, atau berjarak sekitar 3 kilometer dari titik […]
-
- calendar_month Kamis, 15 Okt 2026
- account_circle Redaksi
Makassartoday.com, Gowa — Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa resmi mengeksekusi mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Syekh Yusuf Kabupaten Gowa, dr. H. Salahuddin, M.Kes., ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar, Rabu (14/10/2026). Eksekusi pidana badan ini dilakukan terkait perkara tindak pidana korupsi penggunaan dana Jasa […]
-
- calendar_month Rabu, 14 Okt 2026
- account_circle Redaksi
Makassartoday.com, Makassar — Indeks Kualitas Udara (AQI⁺) di Kota Makassar terpantau berada pada kategori Sedang pada Rabu (14/10) pukul 11.00 WITA. Berdasarkan pemantauan data kualitas udara terkini, angka indeks berada di tingkat 64 AQI⁺ US. Dari hasil pemantauan tersebut, polutan utama yang mencemari udara Kota Makassar adalah PM2.5 dengan konsentrasi mencapai 16 µg/m³. Partikel PM2.5 […]
Saat ini belum ada komentar