Ikuti Kami

light_mode
light_mode
Breaking News
Trending Tags
Beranda » Hukum Kriminal » Polres Gowa Ungkap Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Polres Gowa Ungkap Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sementara itu, barang bukti yang diamankan berupa 1 lembar Baju, 1 Lembar Celana Jeans, 1 Lembar Celana Dalam, 1 Lembar Celana Boxer, 1 Lembar Karpet, 1 Lembar Potongan Busa Kasur, 1 Lembar Pembalut dan Beberapa lembar helai rambut.

Adapun pasal yang dikenakan kepada pelaku yakni pasal 81 Jo Pasal 76 D Undang-undang No 17 Tahun 2016 tentang penetapan perpu No 01 tahun 2016 perubahan kedua atas undang-undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 06 tentang tindak pidana kekerasan seksual, undang-undang tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Editor: Hajji Taruna

  • person
Bagikan Threads
Tulis Komentar
×

forum Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less