Makassartoday.com, Gowa – Sat Reskrim Polres Gowa menggelar Press Release kasus Persetubuhan Anak di bawah umur yang terjadi di Wilayah Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan pada 27 Agustus tahun 2024, lalu.
Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Bahtiar menjelaskan awal mula terjadinya kasus tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur dimana pelaku menjemput korban sebut saja mawar (14) di dekat rumahnya dengan iming-iming mengajak korban untuk pergi makan bersama. Saat diperjalanan kemudian korban dibawa ke rumah kosong.
“Jadi awalan korban diajak oleh pelaku untuk makan bersama. Setelah diperjalanan pelaku ini malah membawa korban ke rumah kosong dan sesampainya dirumah tersebut, pelaku ini mengajak korban masuk kedalam rumah dan pelaku mengunci pintu rumah tersebut.” Jelas Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Bahtiar saat press release kasus tersebut di Halaman Spot Payung Mako Polres Gowa Kamis (29/8/2024)
Tidak sampai di situ, setelah pelaku mengunci rumah tersebut dan kemudian pelaku memaksa korban membuka pakaiannya. Setelah itu terduga pelaku tersebut memaksa korban untuk melakukan layaknya hubungan suami istri.
“Jadi terduga pelaku ini memaksa korban untuk melakukan hal yang layaknya suami istri. Kemudian pelaku melihat korban yang dalam keadaan Menstruasi, lalu pelaku menghentikan aksi bejatnya dan kemudian terduga pelaku mengantarkan korban untuk kembali ke rumahnya,” terang Kasat Reskrim.