By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Makassar TodayMakassar TodayMakassar Today
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Reading: Tim Kuasa Hukum INIMI Polisikan Media Yang Beritakan Indira Yusuf Ismail Terlilit Utang Rp7 M
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Makassar TodayMakassar Today
Font ResizerAa
  • NEWS
  • BISNIS
  • HIBURAN
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Cari Berita
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Scroll Untuk Melihat Konten
Ad imageAd image
Makassar Today > Blog > Hukum Kriminal > Tim Kuasa Hukum INIMI Polisikan Media Yang Beritakan Indira Yusuf Ismail Terlilit Utang Rp7 M
Hukum Kriminal

Tim Kuasa Hukum INIMI Polisikan Media Yang Beritakan Indira Yusuf Ismail Terlilit Utang Rp7 M

admin
admin
Share
2 Min Read
Dr. Ansar Makkuasa./Foto:Ist
SHARE

Makassartoday.com, Makassar – Tim Kuasa Hukum Indira Yusuf Ismail-Ilham Fauzi (INIMI) telah melaporkan sebuah media yang mencantumkan nama Indira Yusuf Ismail dalam pemberitaan terkait dugaan utang kepada selebgram Sulsel senilai Rp7 miliar ke pihak kepolisian.

Menurut Dr. Ansar Makkuasa, berita yang beredar tersebut adalah berita bohong. Ia menegaskan bahwa kliennya sama sekali tidak mengenal selebgram yang dimaksud, apalagi terlibat dalam urusan utang-piutang yang mencapai miliaran rupiah.

“Ini jelas berita bohong (hoaks) dan fitnah yang sangat merugikan klien kami,” ujar Dr. Ansar Makkuasa, Kamis (5/9/2024).

Ansar Makkuasa juga menyinggung penggunaan kata “dugaan” dan tanda tanya pada judul berita yang dipublikasikan tidak mengurangi dampak menyesatkan dari berita tersebut, yang berpotensi menimbulkan kegaduhan di kalangan publik.

Periklanan
Ad image

Lebih lanjut, Ansar Makkuasa mengungkapkan bahwa media yang melaporkan berita tersebut, gemasulsel.com, tidak memiliki struktur redaksi yang jelas sesuai dengan aturan terkait media dan perusahaan media. Oleh karena itu, mereka memutuskan untuk langsung melaporkan kasus ini ke polisi tanpa perlu melakukan hal jawab.

Tim hukum juga menyoroti bahwa dalam penulisan berita, media tersebut tidak melakukan konfirmasi kepada pihak yang bersangkutan, serta tidak memenuhi kaidah kode etik jurnalistik yang mengharuskan prinsip cover both sides.

Media tersebut telah dilaporkan dengan UU ITE dan pasal 310 serta pasal 311 KUHP terkait pencemaran nama baik dan fitnah. Tim hukum berharap pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan mereka dan memeriksa setiap media yang terlibat dalam pemberitaan ini.

“Kami serahkan kepada penyidik terkait laporan kami untuk melakukan proses dan memeriksa media tersebut,” tutupnya.

Sementara hasil penelusuran yang dilakukan wartawan, media yang dimaksud benar tidak memiliki kolom redaksi dan kontak telepon yang dapat dihubungi untuk kepentingan klarifikasi.

Editor: Ariel

You Might Also Like

Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual Disabilitas Hanya Dituntut Tiga Tahun, Kajari Barru Didesak Mundur

Makassar Rawan Kejahatan, Polisi Imbau Jam 10 Malam Anak Sudah di Rumah

Oknum Guru Ngaji Cabuli Belasan Murid TPA di Makassar, Seorang Komika Ikut jadi Korban

Advokat Senior Apresiasi Tindakan Polda Sulsel Lindungi Hak Masyarakat Sipil Terduga Pelaku Sobis

Kasus Pencurian Tas Milik Jemaah Masjid Berakhir Lewat Restoratif Justice

TAGGED: Indira Yusuf Ismail, Indira Yusuf-Ilham Fauzi, Pilwalkot Makassar
admin September 5, 2024 September 5, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Aksi Koboi Oknum TNI di Rumah Politisi Gerindra Sulsel, Kodam XIV/Hasanuddin Turun Tangan
Next Article Pemkot Makassar Berduka, Camat Ujung Pandang Meninggal Dunia
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sosial Media Kami

13.4k Followers Like
1.7k Followers Follow
182 Subscribers Subscribe

Berita Terbaru

Ramai di Medsos Pasangan Usia 15 Tahun Menikah di Lombok
Lifestyle Mei 23, 2025
PLN Unit Layanan Pelanggan Makale Galakkan Komitmen Penerapan Keselamatan Kerja dalam Setiap Lini Pekerjaan
Bisnis Mei 22, 2025
Appi Percepat Proyek Sambungan Air PDAM di Utara dan Timur Kota Makassar
Sulsel Mei 22, 2025
Disaksikan Presiden Prabowo, PLN Teken Kerja Sama Pemanfaatan Gas Domestik di IPA Convex 2025
Bisnis Mei 22, 2025
Makassar TodayMakassar Today
Follow US
© Makassartoday 2023.
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?