Makassartoday.com, Makassar – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar melalui Tim Gabungan Penertiban Reklame mengundang perwakilan (LO) para kandidat kepala daerah dan partai politik (parpol) di rapat koordinasi (rakor) di kantor Balaikota Makassar, Rabu (11/9/2024).
Rakor dipimpin Asisten III Bidang Administrasi Umum, Andi Irwan Bangsawan dan dihadiri pejabat OPD yang tergabung dalam Tim Penertiban Reklame, masing-masing unsur Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perhubungan (Dishub), Pemerintah Kecamatan dan Kelurahan.
Kepala Bidang Pajak Bapenda Makassar,
Harryman Herdianto, yang hadir dalam rakor tersebut mengatakan, rakor kali kedua digelar sebagai bagian sosialisasi penerapan Peraturan Wali Kota (Perwali) Kota Makassar Nomor 28 tahun 2023 tentang Tempat Pemasangan Reklame Insidentil Dalam Wilayah Daerah.
“Hari ini kami membahas kembali tentang penertiban dan pembersihan reklame yang akan dilaksanakan di berbagai sudut Kota Makassar. Rakor kali ini juga dihadiri para LO dari perwakilan kandidat dan parpol,” ucapnya.
Menurut Harryman, penertiban reklame dan APK sebagai lngkah menciptakan ketertiban dan keindahan visual di wilayah Makassar, sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dalam rakor tersebut, Pemkot Makassar mengimbau setiap LO dan parpol agar menurunkan APK, khususnya yang terpasang di tiang listrik dan pohon sebelum dilakukan penertiban oleh tim gabungan.
(**)