Makassartoday.com, Makassar – Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Aspidsus Kejati Sulsel), menetapkan MS sebagai tersangka angsuran pelunasan pinjaman dan hasil kredit nasabah di BRI unit Kalosi Kabupaten Enrekang Tahun 2022 s/d 2023, Rabu (11/09/2024).
Penetapan tersangka dan penahanan terhadap MS dilakukan setelah penyidik memeriksa 52 orang saksi, 2 Ahli dan mendapatkan dokumen-dokumen terkait penggunaan angsuran pelunasan pinjaman dan hasil kredit nasabah di BRI unit Kalosi Kabupaten Enrekang Tahun 2022 s/d 2023. Hingga ditemukan minimal 2 alat bukti yang cukup untuk menetapkan MS tersangka.
Tersangka MS, untuk menjalani penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 11 September 2024 sampai dengan tanggal 30 September 2024 yang dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Makassar.
Adapun modus operandi dan perbuatan, tersangka MS selaku petugas lapangan alias Mantri pada BRI Unit Kalosi Kabupaten Enrekang dengan sengaja telah menggunakan pembayaran uang angsuran kredit, pelunasan kredit dan hasil pencairan kredit nasabah di BRI unit Kalosi Kabupaten Enrekang Tahun 2022 s/d 2023 dimana uang tersebut oleh MS tidak dilakukan penyetoran ke BRI sehingga pembayaran-pembayaran tersebut tidak masuk kedalam sistem yang mana uang-uang tersebut digunakan oleh MS untuk kepentingan pribadi.
Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan akibat perbuatan tersangka menyebabkan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cq. BRI Unit Kalosi Kabupaten Enrekang mengalami kerugian sebesar Rp1.080.041.365.
Tim penyidik terus mendalami dan mengembangkan Tersangka lainnya, oleh karena itu Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Teuku Rahman menghimbau kepada para saksi yang dipanggil agar kooperatif hadir untuk menjalani pemeriksaan serta tidak melakukan upaya-upaya merintangi, menghilangkan atau merusak alat bukti serta berusaha untuk melakukan upaya untuk melobi perkara.
(**)