By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Makassar TodayMakassar TodayMakassar Today
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Reading: DPR Bakal Coret Pasal Eks Napi Boleh jadi Wantimpres
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Makassar TodayMakassar Today
Font ResizerAa
  • NEWS
  • BISNIS
  • HIBURAN
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Cari Berita
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Scroll Untuk Melihat Konten
Ad imageAd image
Makassar Today > Blog > Nasional > DPR Bakal Coret Pasal Eks Napi Boleh jadi Wantimpres
Nasional

DPR Bakal Coret Pasal Eks Napi Boleh jadi Wantimpres

admin
admin
Share
2 Min Read
SHARE

Makassartoday.com, Jakarta – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memberi sinyal, ada satu pasal dalam revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (UU Wantimpres) yang dicoret. Pasal yang dimaksud yaitu aturan mantan narapidana boleh menjadi anggota wantimpres.

Menurutnya, pasal tersebut bahkan sudah dicoret.

“Hal-hal seperti itu rasanya sudah dicoret itu, sudah dicoret itu, sudah di drop, enggak ada,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip dari Kompas.com, Jumat (13/9/2024).

Sebagai informasi, Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah menggelar rapat panja pengambilan keputusan tingkat I atas revisi UU Wantimpres pada Selasa (10/9). Disepakati revisi UU Wantimpres dibawa ke Rapat Paripurna DPR terdekat untuk disahkan menjadi undang-undang.

Dalam pembahasan di tingkat Panitia Kerja (Panja), pemerintah mengusulkan mengubah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) 32 Pasal 8 huruf g, terkait syarat keanggotaan wantimpres. Usulan tersebut disetujui bersama.

Usulan perubahan itu berbunyi, “tidak pernah dijatuhi hukuman pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih.”

Terpisah, Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi alias Awiek mengatakan, pencoretan pasal dalam rancangan undang-undang yang sudah disepakati di tingkat I memungkinkan terjadi.

Dia beralasan, perubahan masih bisa dilakukan di proses pembahasan tingkat II dalam rapat paripurna.

“Semua muaranya RUU ini meskipun kita sudah bikin bagus-bagus, tapi kuncinya nanti di paripurna. Kalau ternyata paripurna tidak menyetujui, ya tidak disetujui semua,” kata Awiek.

- Advertisement -
Ad imageAd image

You Might Also Like

Kaesang Pasang Target: PSI Harus jadi Pemenang di Sulsel

Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono Pingsan Saat Pimpin Pelepasan Jenazah Korban Pesawat ATR 42-500

10 Korban Kecelakaan Pesawat ATR 42-500 Teridentifikasi, Ini Identitasnya

Seluruh Jenazah Korban Pesawat ATR 42-500 Berhasil Ditemukan

Sudah 8 Jenazah Korban Pesawat ATR 42-500 Ditemukan Hingga Hari Keenam

TAGGED: DPR RI, Jokowi, Wantimpres
admin September 13, 2024 September 13, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article DPW PKB Sulsel Tetapkan Andi Makmur Burhanuddin Sebagai Ketua Fraksi DPRD Makassar
Next Article Median Jalan di Pertigaan Antang-Perintis Bakal Dibuka
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sosial Media Kami

13.4k Followers Like
1.7k Followers Follow
182 Subscribers Subscribe

Berita Terbaru

Banner PSI Pakui Pohon di Makassar, Aktivis Lingkungan Tuntut Moratorium Hingga Tanam Ulang Pohon
Sulsel Februari 1, 2026
PK5 Poros BTP Direlokasi, Pemkot Makassar Klaim Tegakkan Perda Secara Humanis
Sulsel Januari 31, 2026
Giliran Lapak PK5 depan Asrama Haji Ditertibkan
Sulsel Januari 30, 2026
Pencarian Lansia yang Hilang di Perkebunan Alasa Selayar Masih Nihil
Sulsel Januari 30, 2026
//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Makassar TodayMakassar Today
Follow US
© Makassartoday 2023.
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?