Ikuti Kami

light_mode
light_mode
Breaking News
Trending Tags
Beranda » Sulsel » Pemerintah Kecamatan Mamajang Tertibkan APK di Jalan Ratulangi

Pemerintah Kecamatan Mamajang Tertibkan APK di Jalan Ratulangi

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Makassartoday.com, Makassar – Pemerintah Kecamatan Mamajang bersama Satpol PP BKO, Satlinmas, Satgas Kebersihan Mamajang, Satgas Penertiban Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dan reklame insidentil di sepanjang Jalan Dr Sam Ratulangi, Selasa (17/9/2024).

Penertiban ini dilaksanakan guna menindaklanjuti Surat Perintah Sekretariat Daerah Kota Makassar Nomor 970/513/SP/IX/2024 dan Perwali No. 28 Tahun 2023 tentang Tempat Pemasangan Reklame Insidentil Dalam Wilayah Daerah.

Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Kecamatan Mamajang, Didi Setiawan mengatakan, penertiban juga digelar dalam rangka memberikan kenyamanan dan keselamatan warga Kota Makassar serta untuk tetap menjaga estetika Kota Makassar terutama APK dan reklame insidentil pada pohon, taman, tiang listrik serta yang menutupi atau mengganggu ketertiban umum dan menghalangi traffic light.

“Penertiban ini dilakukan di 12 ruas jalan-jalan protokol Kota Makassar salah satunya di Jalan DR Sam Ratulangi yang merupakan wilayah yang tidak diperbolehkan,” ujarnya.

Dengan penertiban ini, pihaknya mengimbau kepada pelaku usaha atau pemilik APK dan reklame insidentil agar tidak lagi memasang di ruas jalan tersebut.

(**)

  • person
Bagikan Threads
Tulis Komentar
×

forum Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less