Makassartoday.com, Jakarta – Untuk memperkuat partisipasi publik dan pelindungan hukum bagi pejuang lingkungan hidup, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya, menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pelindungan Hukum bagi Orang yang Memperjuangkan Hak atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat.
Permen LHK ini merupakan peraturan pelaksana upaya perlindungan terhadap pejuang lingkungan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 66 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mengatur bahwa “Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata”. Lingkungan hidup yang Baik dan Sehat merupakan hak asasi dan hak konstitusi setiap orang sebagaimana diatur dalam Pasal 28 huruf h ayat (1) UUD 1945.
Untuk itu publik harus berpartisipasi dan memperjuangkan hak atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat. Akan tetapi mengingat berbagai tantangan dan adanya tindakan pembalasan yang dilakukan terhadap pejuang lingkungan hidup yang baik dan sehat maka diperlukan langkah-langkah efektif untuk memperkuat partisipasi publik dan melindungi para pejuang lingkungan hidup.
Rasio Ridho Sani, Dirjen Penegakan Hukum KLHK mengatakan, bahwa Permen LHK ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan untuk lebih memperkuat partisipasi publik dan langkah-langkah pelindungan terhadap para pejuang lingkungan hidup dari tindakan-tindakan pembalasan terhadap orang yang memperjuangkan lingkungan Hidup yang baik dan sehat dapat berupa:
a. Pelemahan perjuangan dan partisipasi publik berupa ancaman tertulis, ancaman lisan, kriminalisasi dan/atau kekerasan fisik atau psikis yang membahayakan diri, jiwa, dan harta termasuk keluarganya.
b. Somasi.
c. Proses pidana.
d. Dan/atau gugatan perdata.