By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Makassar TodayMakassar TodayMakassar Today
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Reading: Pemerintah Terbitkan Permen LHK Tentang Pelindungan Hukum Bagi Pejuang Lingkungan Hidup
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Makassar TodayMakassar Today
Font ResizerAa
  • NEWS
  • BISNIS
  • HIBURAN
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Cari Berita
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Scroll Untuk Melihat Konten
Ad imageAd image
Makassar Today > Blog > Nasional > Pemerintah Terbitkan Permen LHK Tentang Pelindungan Hukum Bagi Pejuang Lingkungan Hidup
Nasional

Pemerintah Terbitkan Permen LHK Tentang Pelindungan Hukum Bagi Pejuang Lingkungan Hidup

admin
admin
Share
6 Min Read
Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani./Foto:Ist
SHARE

Makassartoday.com, Jakarta – Untuk memperkuat partisipasi publik dan pelindungan hukum bagi pejuang lingkungan hidup, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya, menerbitkan Peraturan Menteri (Permen)  Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pelindungan Hukum bagi Orang yang Memperjuangkan Hak atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat. 

Permen LHK ini merupakan peraturan pelaksana upaya perlindungan terhadap pejuang lingkungan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 66 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mengatur bahwa “Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata”. Lingkungan hidup yang Baik dan Sehat merupakan hak asasi dan hak konstitusi setiap orang sebagaimana diatur dalam Pasal 28 huruf h ayat (1) UUD 1945.

Untuk itu publik harus berpartisipasi dan memperjuangkan hak atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat. Akan tetapi mengingat berbagai tantangan dan adanya tindakan pembalasan yang dilakukan terhadap pejuang lingkungan hidup yang baik dan sehat maka diperlukan langkah-langkah efektif untuk memperkuat partisipasi publik dan melindungi para pejuang lingkungan hidup.

Rasio Ridho Sani, Dirjen Penegakan Hukum KLHK mengatakan, bahwa Permen LHK ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan untuk lebih memperkuat partisipasi publik dan langkah-langkah pelindungan terhadap para pejuang lingkungan hidup dari tindakan-tindakan pembalasan terhadap orang yang memperjuangkan lingkungan Hidup yang baik dan sehat dapat berupa: 

Periklanan
Ad image

a. Pelemahan perjuangan dan partisipasi publik berupa ancaman tertulis, ancaman lisan, kriminalisasi dan/atau kekerasan fisik atau psikis yang membahayakan diri, jiwa, dan harta termasuk keluarganya.

b. Somasi.

c. Proses pidana.

d. Dan/atau gugatan perdata. 

123Next Page

You Might Also Like

Komdigi Blokir Enam Grup Facebook Bermuatan Konten Ines ‘Fantasi Sedarah’

Komaruddin Hidayat Terpilih Ketua Dewan Pers periode 2025-2028

Keterangan Mabes TNI Terkait Ledakan Maut Pemusnahan Amunisi Kedaluwarsa di Garut

UU BUMN 2025: KPK Tak Bisa Lagi Tangkap Direksi dan Komisaris yang Terlibat Korupsi

Menjelang Hari Buruh, Menaker Siap Tampung Aspirasi Buruh: Kemenaker Rumah Bersama

TAGGED: Kasus Perusakan Hutan Lindung, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
admin September 17, 2024 September 17, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Danny Pomanto Silaturahmi ke Pengurus Muhammadiyah dan Resmikan Lift Gedung Pusat Dakwah
Next Article Indira Yusuf Ismail Dorong Peserta Majelis Taklim Sosialisasikan Asmaul Husna ke Masyarakat
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sosial Media Kami

13.4k Followers Like
1.7k Followers Follow
182 Subscribers Subscribe

Berita Terbaru

Fraksi NasDem Makassar Soroti Juknis Baru Pemilihan Ketua RW
Sulsel Mei 17, 2025
Bimtek NasDem Sulsel, Legislator Diminta Konsisten jadi Penyambung Lidah Masyarakat
Politik Mei 17, 2025
Komdigi Blokir Enam Grup Facebook Bermuatan Konten Ines ‘Fantasi Sedarah’
Nasional Mei 16, 2025
Gagasan Antikorupsi Gubernur Sulsel Andi Sudirman Diapresiasi KPK
Sulsel Mei 16, 2025
Makassar TodayMakassar Today
Follow US
© Makassartoday 2023.
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?