Rasio Ridho Sani menambahkan, bahwa pelindungan terhadap pejuang lingkungan hidup juga telah diatur melalui Pedoman Kejaksaan Agung Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup. Kami mengapresiasi upaya-upaya yang telah dilakukan oleh Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung untuk melindungi pejuang lingkungan hidup.
“Dengan adanya Permen LHK Nomor 10 Tahun 2024 ini akan lebih memperkuat upaya partisipasi publik dalam memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat,” jelasnya.
Permen LHK Nomor 10 Tahun 2024 sebagai instrumen awal serta bertujuan untuk mencegah adanya upaya pembalasan dari pelaku pencemar/ perusak lingkungan hidup dan memastikan setiap pejuang lingkungan mendapatkan haknya dalam proses hukum.
Sebagaimana Pasal 2 ayat (2) Pelindungan hukum diberikan terhadap orang yang memperjuangkan lingkungan hidup, yakni baik kepada orang perseorangan, kelompok, organisasi lingkungan hidup, akademisi/ahli, masyarakat hukum adat ataupun badan usaha yang berperan dalam perlindungan lingkungan hidup.
Bentuk perjuangan yang dimaksudkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 PermenLHK ini, yakni kegiatan yang bertujuan mewujudkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, antara lain berperan aktif dalam penyelenggaraan pendidikan, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; mengembangkan dan menjaga budaya dan kearifan lokal; memberikan informasi dugaan pelanggaran lingkungan hidup; mengajukan usul, pendapat dan/atau keberatan pada instansi pemerintah terhadap kegiatan yang diduga menyebabkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup; menyampaikan pengaduan lingkungan hidup; menyampaikan penolakan keberadaan rencana usaha ataupun usaha eksisting yang diduga dapat menimbulkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup; melaksanakan advokasi masyarakat yang terkait perlindungan lingkungan hidup.