By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Makassar TodayMakassar TodayMakassar Today
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Reading: Pemerintah Terbitkan Permen LHK Tentang Pelindungan Hukum Bagi Pejuang Lingkungan Hidup
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Makassar TodayMakassar Today
Font ResizerAa
  • NEWS
  • BISNIS
  • HIBURAN
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Cari Berita
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Scroll Untuk Melihat Konten
Ad imageAd image
Makassar Today > Blog > Nasional > Pemerintah Terbitkan Permen LHK Tentang Pelindungan Hukum Bagi Pejuang Lingkungan Hidup
Nasional

Pemerintah Terbitkan Permen LHK Tentang Pelindungan Hukum Bagi Pejuang Lingkungan Hidup

admin
admin
Share
6 Min Read
Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani./Foto:Ist
SHARE

Adapun bentuk pelindungan hukum yang diberikan kepada pejuang lingkungan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (2) PermenLHK ini terdiri atas pencegahan dan penanganan terjadinya tindakan pembalasan. Pencegahan dapat dilakukan melalui pengembangan kapasitas bagi aparat penegak hukum, pembentukan forum aparat penegak hukum bersertifikasi lingkungan, koordinasi dengan pemerintah daerah, pembentukan jaringan komunikasi antar penegak hukum, pemerintah daerah, dan instansi terkait, serta pembentukan paralegal lingkungan. 

Sedangkan penanganan terkait tindakan pembalasan dilakukan dengan menetapkan kasus tersebut sebagai tindakan pembalasan melalui penerbitan Keputusan Menteri LHK dan pelindungan hukum. Untuk menilai apakah kasus tersebut merupakan tindakan pembalasan atau tidak, sebagai dasar untuk menyetujui permohonan pelindungan hukum, Menteri LHK membentuk Tim Penilai Penanganan Tindakan Pembalasan yang berjumlah ganjil dan paling sedikit 7 (tujuh) orang,  terdiri atas berbagai unsur, seperti dari KLHK, aparat penegak hukum, kementerian/lembaga,  terkait, pemerintah daerah, dan akademisi/ahli. 

“Bentuk perlindungan hukum dilakukan oleh Menteri LHK dengan menyampaikan keputusan Menteri mengenai Tindakan Pembalasan kepada aparat penegak hukum dan pemohon serta pemberian jasa bantuan hukum atas tindakan pembalasan berupa somasi dan gugatan perdata,” urainya.

“Dengan adanya peraturan ini, kami berharap partisipasi publik dalam memperjuangkan lingkungan hidup yang baik dan sehat akan lebih meningkat dan efektif. Dengan terlindunginya pejuang-pejuang lingkungan, sinergi antara aparat penegak hukum dan pembela lingkungan dapat terjalin dengan baik, tanpa kekhawatiran akan tindakan pembalasan yang dapat menghambat proses penegakan hukum dan memperlemah partisipasi publik dalam memperjuangkan lingkungan hidup tersebut,” sambung Rasio.

Rasio juga menyatakan bahwa untuk meningkatkan efektivitas pelindungan terhadap para pejuang lingkungan hidup, pihaknya akan berkoordinasi dengan lembaga otoritas yang memiliki wewenang dalam pelindungan warga negara, seperti Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, dan Komisi Nasional Perempuan serta dengan Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung RI.

Editor: Ariel

Previous Page123
- Advertisement -
Ad imageAd image

You Might Also Like

Pesan Prabowo ke Kejagung dan Polri: Jangan Cari Perkara ke Orang Kecil, Itu Zalim

Prabowo Saksikan Penyerahan Uang Pengganti Rp13 Triliun dari Kasus Korupsi CPO

Komplain Masalah Pajak Hingga Bea Cukai ‘Lapor Pak Purbaya’ Lewat WhtasApp Ini!

Puluhan Pegawai Pajak Dipecat Lantaran Terlibat Penyelewangan Tunggakan Rp60 Triliun

Banyak Insiden di Program MBG, Kini SPPG Wajib Urus Sertifikat Laik Higienis Sanitasi

TAGGED: Kasus Perusakan Hutan Lindung, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
admin September 17, 2024 September 17, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Danny Pomanto Silaturahmi ke Pengurus Muhammadiyah dan Resmikan Lift Gedung Pusat Dakwah
Next Article Indira Yusuf Ismail Dorong Peserta Majelis Taklim Sosialisasikan Asmaul Husna ke Masyarakat
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sosial Media Kami

13.4k Followers Like
1.7k Followers Follow
182 Subscribers Subscribe

Berita Terbaru

Cakupan Kepesertaan Program JKN di Makassar Capai 99,87 Persen
Sulsel Oktober 24, 2025
PLTS Mikro Milik PLN Mulai Beroperasi di Pulau Samalona, 20 Rumah Kini Teraliri Listrik
Bisnis Oktober 24, 2025
Refleksi Sumpah Pemuda: Meneguhkan Peran Kader HMI dalam Membangun Peradaban yang Berkeadilan Sosial
Opini Oktober 24, 2025
12 Hari Hilang Kontak, Kapal Ambulans dan Tiga Penumpangnya Ditemukan Selamat
Sulsel Oktober 24, 2025
//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Makassar TodayMakassar Today
Follow US
© Makassartoday 2023.
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?