By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Makassar TodayMakassar TodayMakassar Today
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Reading: Polisi Terapkan Restoratif Justice di Kasus Kecelakaan Maut Owner Pallubasa Serigala
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Makassar TodayMakassar Today
Font ResizerAa
  • NEWS
  • BISNIS
  • HIBURAN
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Cari Berita
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Scroll Untuk Melihat Konten
Ad imageAd image
Makassar Today > Blog > Hukum Kriminal > Polisi Terapkan Restoratif Justice di Kasus Kecelakaan Maut Owner Pallubasa Serigala
Hukum Kriminal

Polisi Terapkan Restoratif Justice di Kasus Kecelakaan Maut Owner Pallubasa Serigala

admin
admin
Share
2 Min Read
SHARE

Makassartoday.com, Makassar – Polrestabes Makassar memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Tol Reformasi Makassar pada 25 September 2024, yang mengakibatkan dua korban meninggal dunia.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Dr. Mokhamad Ngajib, SIK, MH, didampingi oleh Dir Lantas Polda Sulsel Kombes Pol Karsiman, S.I.K., M.M., Kabag Ops AKBP Darminto, Kasat Lantas Polrestabes Makassar Kompol Mamat Rahmat memberikan penjelasan tentang proses penyelesaian kasus tersebut, Senin (14/10/2024) di Aula Mappaoddang Polrestabes Makassar.

Kapolrestabes menjelaskan bahwa inisial HAR (31), owner rumah makan Pallubasa Serigala, sebelumnya telah ditetapkan tersangka. Berdasarkan perkembangan penanganan, kasus ini diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif (restoratif justice) sesuai dengan Perpol Nomor 8 Tahun 2001 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.

“Setelah memenuhi persyaratan baik secara materiil maupun formil, serta adanya kesepakatan damai antara pelaku dan keluarga korban, kasus ini dapat diselesaikan melalui pendekatan kekeluargaan,” jelas Kombes Pol Mokhamad Ngajib.

Korban dari kecelakaan tersebut diketahui merupakan istri dan anak dari tersangka sendiri, yang memperkuat dasar penggunaan keadilan restoratif.

Kapolrestabes juga menambahkan bahwa persyaratan khusus dalam pasal 10, yang mengatur kecelakaan akibat kelalaian yang menyebabkan korban meninggal dunia, telah dipenuhi. Karena itu, penyelesaian secara kekeluargaan dinilai sebagai solusi yang tepat dalam kasus ini.

“Dengan pendekatan keadilan restoratif, kita mengutamakan sisi pemanfaatan, keadilan bagi masyarakat. Setelah semua ini, kami akan melakukan penghentian penyidikan terhadap kasus ini,” ungkapnya.

(**)

You Might Also Like

Giliran Rekanan Kominfo Maros Masuk Bui, Kejari Selamatkan Uang Negara Rp1 Miliar di Kasus Korupsi Internet

Atlet Berprestasi Sulsel Menangis, Bonus Berkurang Rp50 Juta

Operasi SAR KLM Asia Mulia Ditutup, Tiga ABK Dinyatakan Masih Hilang

Parkir Badan Jalan Picu Macet di Sekitar Mall, Pengendara Pilih di Luar karena Hindari Tarif Progresif

Kasasi Gugatan 2 Media Online Ditolak, LBH Pers Makassar Apresiasi Putusan MA

TAGGED: focus, Polrestabes Makassar
admin Oktober 14, 2024 Oktober 14, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Tampil Stylish & Nyaman Setiap Hari? Yuk Intip Koleksi Keren dari Nada Puspita Official!
Next Article Forum Pemuda Biringkanayya Deklarasikan Dukungan pada Seto-Rezki
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sosial Media Kami

13.4k Followers Like
1.7k Followers Follow
182 Subscribers Subscribe

Berita Terbaru

Pengangkatan Tenaga Ahli dan Satfus Kepala Daerah Disoroti, Dinilai Bebani APBD
Nasional Juli 3, 2025
Lintasarta Resmikan SQURA Cybersec Xperience Center: Pusat Inovasi dan Edukasi Teknologi Keamanan
Tekno Juli 2, 2025
Giliran Rekanan Kominfo Maros Masuk Bui, Kejari Selamatkan Uang Negara Rp1 Miliar di Kasus Korupsi Internet
Hukum Kriminal Juli 1, 2025
Presiden Prabowo: Polri Harus Tetap Tangguh, Bersih, dan Berpihak kepada Rakyat
Nasional Juli 1, 2025
Makassar TodayMakassar Today
Follow US
© Makassartoday 2023.
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?