Makassartoday.com, Makassar – Badan Narkotika Nasional (BNN) Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan seorang wanita bernama Andi Tri Amalia (30) dalam Daftar Pemcarian Orang (DPO) kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Bone, Sulsel.
Penetapan Andi Tri Amalia dalam DPO kasus narkoba bermula saat BNN mengamankan satu tersngka berinisial KJ dengan barang bukti sabu di atas 5 gram. KJ merupakan jaringan Andi Tri Amalia yang diduga memasok narkoba ke sejumlah wilayah di Sulsel.
Dari keterangan KJ, BNN melakukan pengembangan dan kembali mengamankan pelaku lain berinisial DD. Kemudian dari informasi DD tersebut BNN kembali melakukan pengembangan dan kemudian muncul nama Andi Tri Amalia yang disebut para pelaku sebagai penerima hasil dari penjualan narkotika jenis sabu.
“Dari pelaku ada nama itu (Andi Tri Amalia), perempuan yah. Saat ini kami sudah tetapkan sebagai DPO dan yang bersangkutan telah melarikan diri dan saat ini kami terus melakukan pengejaran,” Kabid Penindakan dan Pemberantasan BNNP Sulsel AKBP Ardiansyah, Selasa (3/12/2024).
AKBP Ardiansyah menambahkan, peredaran sabu yang diduga dikendalikan perempuan Andi Tri Amalia dilakukan di wilayah Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Sulsel.
“Yang bersangkutan ini diduga menerima hasil kejahatan atas penjualan narkotika yang dilakukan tersangka KJ di wilayah Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Sulsel,” pungkasnya.
Editor: Ibrahim