Makassartoday.com, Samarinda – Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kalimantan Timur (Kaltim) telah mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2024, yang mengatur tarif retribusi bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang beroperasi di kawasan Stadion Gelora Kadri Oening.
Dalam sosialisasi yang dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelola Kompleks Stadion Utama dan Madya (PKSUM), tarif yang diberlakukan disebutkan cukup terjangkau bagi para pelaku usaha.
Armeyn Arbianto, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelola Kompleks Stadion Utama dan Madya (PKSUM), menyampaikan bahwa tarif retribusi telah disesuaikan berdasarkan jenis usaha yang dilakukan.
“Untuk satu lapak, tarif retribusinya sebesar Rp10.000 per hari. Sementara untuk pedagang yang menggunakan stand, tarifnya mencapai Rp50.000 per hari. Jumlah ini sudah tertuang dalam Perda, dan kami pastikan angkanya tidak mencekik pelaku usaha,” jelas Armeyn.
Ia juga menegaskan bahwa meskipun ada kewajiban retribusi, tarif tersebut diharapkan tidak membebani pelaku usaha, tetapi justru memberikan ruang bagi mereka untuk tetap beroperasi dengan nyaman sambil turut berkontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD). “Dengan adanya tarif ini, diharapkan terjadi keseimbangan antara kesejahteraan pelaku usaha dan kebutuhan pendanaan daerah,” tambahnya.
Melalui penerapan Perda ini, Pemprov Kaltim berharap bisa menciptakan ekosistem usaha yang lebih sehat dan mendukung pertumbuhan UMKM, sembari meningkatkan pendapatan daerah yang nantinya akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur dan fasilitas publik.
(**)