By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Makassar TodayMakassar TodayMakassar Today
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Reading: Dispora Kaltim Tegaskan Tarif Retribusi UMKM dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Makassar TodayMakassar Today
Font ResizerAa
  • NEWS
  • BISNIS
  • HIBURAN
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Cari Berita
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Scroll Untuk Melihat Konten
Ad imageAd image
Makassar Today > Blog > Nasional > Regional > Dispora Kaltim Tegaskan Tarif Retribusi UMKM dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024
Regional

Dispora Kaltim Tegaskan Tarif Retribusi UMKM dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024

admin
admin
Share
2 Min Read
Lapak UMKM di kawasan Stadion Gelora Kadri Oening./Foto:Ist
SHARE

Makassartoday.com, Samarinda – Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kalimantan Timur (Kaltim) telah mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2024, yang mengatur tarif retribusi bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang beroperasi di kawasan Stadion Gelora Kadri Oening.

Dalam sosialisasi yang dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelola Kompleks Stadion Utama dan Madya (PKSUM), tarif yang diberlakukan disebutkan cukup terjangkau bagi para pelaku usaha.

Armeyn Arbianto, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelola Kompleks Stadion Utama dan Madya (PKSUM), menyampaikan bahwa tarif retribusi telah disesuaikan berdasarkan jenis usaha yang dilakukan.

“Untuk satu lapak, tarif retribusinya sebesar Rp10.000 per hari. Sementara untuk pedagang yang menggunakan stand, tarifnya mencapai Rp50.000 per hari. Jumlah ini sudah tertuang dalam Perda, dan kami pastikan angkanya tidak mencekik pelaku usaha,” jelas Armeyn.

Periklanan
Ad image

Ia juga menegaskan bahwa meskipun ada kewajiban retribusi, tarif tersebut diharapkan tidak membebani pelaku usaha, tetapi justru memberikan ruang bagi mereka untuk tetap beroperasi dengan nyaman sambil turut berkontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD). “Dengan adanya tarif ini, diharapkan terjadi keseimbangan antara kesejahteraan pelaku usaha dan kebutuhan pendanaan daerah,” tambahnya.

Melalui penerapan Perda ini, Pemprov Kaltim berharap bisa menciptakan ekosistem usaha yang lebih sehat dan mendukung pertumbuhan UMKM, sembari meningkatkan pendapatan daerah yang nantinya akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur dan fasilitas publik.

(**)

You Might Also Like

Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar Terpilih Ria Norsan-Krisantus Dijadwal 7 Februari 2025

Pasca Pilkada 2024, GM-PEKAT Seruhkan Jaga Kondusifitas dan Kedamaian

Dispora Kaltim Resmi Buka Kejuaraan Olahraga Rekreasi dan Tradisional 2024

Dispora Kaltim Gelar Festival Lomba Olahraga Masyarakat, Persiapan Menuju Fornas VIII 2025

Dispora Kaltim Dorong Pemuda Berdaya Saing Melalui Berbagai Inisiatif Pengembangan

TAGGED: Dispora Kalimantan Timur
admin November 10, 2024 November 10, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Pesta Miras di Waduk Pampang, Puluhan Pemuda Digelandang ke Polsek Manggala
Next Article Pjs Wali Kota dan Kapolrestabes Lepas Peserta Kareba 10K Makassar Berlari
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sosial Media Kami

13.4k Followers Like
1.7k Followers Follow
182 Subscribers Subscribe

Berita Terbaru

PLN UID Sulselrabar Raih Tiga Penghargaan Bergengsi dalam Bina Mitra UMKM Award 2025
Bisnis Mei 19, 2025
Tujuh Pengembang Perumahan Serahkan Lahan PSU ke Pemkot Makassar
Sulsel Mei 19, 2025
Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual Disabilitas Hanya Dituntut Tiga Tahun, Kajari Barru Didesak Mundur
Hukum Kriminal Mei 18, 2025
Pertina Sulsel Kirim Atlet di Kejuaraan Tinju Dunia Thailand Open 2025
Sport Mei 18, 2025
Makassar TodayMakassar Today
Follow US
© Makassartoday 2023.
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?