By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Makassar TodayMakassar TodayMakassar Today
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Reading: Bapenda Makassar: Pembayaran Opsen PKB-BBNKB Mulai Berlaku 5 Januari 2025
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Makassar TodayMakassar Today
Font ResizerAa
  • NEWS
  • BISNIS
  • HIBURAN
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Cari Berita
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Makassar Today > Blog > Sulsel > Bapenda Makassar: Pembayaran Opsen PKB-BBNKB Mulai Berlaku 5 Januari 2025
Sulsel

Bapenda Makassar: Pembayaran Opsen PKB-BBNKB Mulai Berlaku 5 Januari 2025

admin
admin
Share
1 Min Read
SHARE

Makassartoday.com, Makassar – Sekretaris Bapenda Kota Makassar Muh Fuad Arfandi menghadiri High Level Meeting (HLM) Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) kabupaten dan kota se-Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).

Pada HLM ini dibahas evaluasi hasil Championship P2DD Tahun 2024 dan sekaligus membahas upaya-upaya Optimalisasi Kinerja TP2DD dalam penerapan digitalisasi Pendapatan dan Belanja Daerah pada masing-masing Pemda.

Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari yang sekaligus dirangkaikan dengan Asistensi dan Pengisian Indeks Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (IETPD) Semester II 2024.

“Pada pertemuan ini juga dilakukan Uji Coba Split Payment Opsen PKB dan Opsen BBNKB yang merupakan kewenangan Pajak baru bagi kabupaten dan kota efektif mulai tanggal 5 Januari 2025 yang akan datang,” jelas Fuad Arfandi.

Periklanan
Ad imageAd image

Sekedar diketahui, sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menambahkan pungutan tambahan atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atau yang disebut sebagai opsen.

(**)

You Might Also Like

Dramatis! Tim SAR Gabungan Berhasil Evakuasi Ibu yang Tersesat di Hutan Palopo

Komisi B DPRD Makassar Sidak Helens hingga Holywood, Bapenda Pastikan THM Taat Pajak

Makassar Masih Diguyur Hujan di Akhir April, Ini Penjelasan BMKG

Pamit ke Kebun, Seorang Ibu Paruh Baya di Palopo Hilang Misterius di Kawasan Hutan

Makassar Optimis Rebut Gelar Juara Umum di MTQ XXXIV Sulsel

TAGGED: Bapenda Makassar, Muhammad Fuad Arfandi
admin November 21, 2024 November 21, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Siswa dan Guru SMKN 2 Makassar Senam Bersama di Hari Keempat P5
Next Article Dispora Kaltim: Pemeliharaan Stadion di Kaltim Perlu Pengaturan yang Tepat
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Periklanan
Ad imageAd image

Sosial Media Kami

13.4k Followers Like
1.7k Followers Follow
182 Subscribers Subscribe

Berita Terbaru

Makassar-Jepang Perkuat Sinergi, Fokus pada Penanganan Banjir hingga Pertukaran Pelajar
Metro April 28, 2026
Mal Ratu Indah Dikembangkan jadi Kawasan Mixed-Use Modern
Metro April 28, 2026
Sering Dibully di Medsos, Dirut Perumda Parkir Makassar: Kami Suka, Itu Bahan Evaluasi!
Metro April 27, 2026
Makassar Sabet Penghargaan Nasional Kinerja Pemerintahan Terbaik
Metro April 27, 2026
Makassar TodayMakassar Today
Follow US
© Makassartoday 2023.
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?