By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Makassar TodayMakassar TodayMakassar Today
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Reading: Ketua DPRD Makassar dan Wali Kota Terima LHKP Semester II/2024 dari BPK Sulsel
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Makassar TodayMakassar Today
Font ResizerAa
  • NEWS
  • BISNIS
  • HIBURAN
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Cari Berita
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Makassar Today > Blog > Sulsel > Ketua DPRD Makassar dan Wali Kota Terima LHKP Semester II/2024 dari BPK Sulsel
Sulsel

Ketua DPRD Makassar dan Wali Kota Terima LHKP Semester II/2024 dari BPK Sulsel

admin
admin
Share
1 Min Read
Ketua DPRD Kota Makassar, Supratman bersama Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto, menerima LHPK Semester II/2024 dari BPK Sulsel./Foto: Istimewa
SHARE

Makassartoday.com, Makassar – Ketua DPRD Kota Makassar, Supratman bersama Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan “Danny” Pomanto, menerima Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja (LHPK) Semester II/2024 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).

Penyerahan dokumen LHPK berlangsung di Aula Kantor BPK Perwakilan Sulsel di Makassar, Kamis (09/1/2025). Dokumen LHPK diserahkan langsung Kepala BPK Perwakilan Sulsel, Amin Adab Bangun yang diawali dengan penandatanganan Berita Acara Serat Terima (BAST).

Dalam sambutannya, Amin Adab Bangun mengatakan, penyerahan LHPK merupakan amanat Undang-Undang (UU) 15/2004 tentang Pemeriksaan Atas Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

“Selanjutnya BPK memberi kesempatan kepada pemerintah daerah untuk secepatnya melakukan perbaikan atas hal-hal yang menjadi hasil pemeriksaan,” katanya.

Periklanan
Ad imageAd image

Melalui pemeriksaan ini, Amin Adab Bangun berharap pemerintah daerah berkomitmen dalam menindaklanjuti rekomendasi atas LHPK BPK.

“BPK juga berkeinginan mendorong pimpinan satuan kerja dapat melaksanakan program/kegiatan dengan taat pada peraturan perundang-undangan, ekonomis, efisien, efektif, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.

(**)

You Might Also Like

Pamit Cari Ikan, Nelayan di Bone Hilang Misterius Sisakan Perahu Terbalik

Amankan May Day, Polda Sulsel Terjunkan 2.181 Personel Gabungan

Dramatis! Tim SAR Gabungan Berhasil Evakuasi Ibu yang Tersesat di Hutan Palopo

Komisi B DPRD Makassar Sidak Helens hingga Holywood, Bapenda Pastikan THM Taat Pajak

Makassar Masih Diguyur Hujan di Akhir April, Ini Penjelasan BMKG

TAGGED: BPK RI SUlsel, Danny Pomanto, DPRD Makassar, Supratman
admin April 18, 2025 Januari 10, 2025
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Ribuan Pelanggan PLN Minati Program Promo Tambah Daya 50%
Next Article Polrestabes Makassar Berhasil Amanakan 3,32 Kg Sabu Senilai Rp4,5 Miliar
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Periklanan
Ad imageAd image

Sosial Media Kami

13.4k Followers Like
1.7k Followers Follow
182 Subscribers Subscribe

Berita Terbaru

Menjemput Senja dalam Kesunyian: Kisah Setia Sepasang Lansia di Balik Jalan Buntu Panakkukang
Viral Mei 1, 2026
Peringati Hari Buruh, Pemkot Makassar Perkuat Perlindungan 81 Ribu Pekerja Rentan
Metro Mei 1, 2026
Pangkas Ketidakpastian Kerja, Pemerintah Resmi Perketat Aturan Outsourcing: Hanya Boleh di 6 Sektor Penunjang
Nasional Mei 1, 2026
Konsolidasi May Day di Makassar Diintervensi, Puluhan Orang Diduga Aparat Masuk Ruangan Beri Deadline Waktu Rapat
Hukum Kriminal Mei 1, 2026
Makassar TodayMakassar Today
Follow US
© Makassartoday 2023.
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?