Makassartoday.com, Makassar – Komisi C bidang Pembangunan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap bangunan berupa rumah toko (ruko) setinggi tuhuh lantai di Jalan Gunung Bulusaraung, Kota Makassar, Selasa (14/1/2025).
Sidak dipimpin langsung Ketua Komisi C DPRD Makassar, Azwar Rasmin dan sejumlah legislator lainnya, seperti H Jufri Pabe dan Fasruddin Rusly, itu sebagai tindak lanjut laporan masyarakat sekitar yang mensinyalir adanya pelanggaran prosedur.
Anggota Komisi C DPRD Makassar, Jufri Pabe mengatakan, bahwa dari hasil sidak yang dilakukan pihaknya, diduga terjadi penyalahgunaan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Dari temuan kita di lapangan, kita menduga bangunan tersebut menyalahgunakan IMB karena menjulang hingga tujuh lantai dan berpotensi mengancam keselamatan warga setempat,” kata ujar H Pabe, sapaan akrabnya.
H Pabe menjelaskan bahwa sidak juga pernah dilakukan anggota Dewan periode sebelumnya (2019-2024), namun hingga saat ini pihak Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kota Makassar belum juga menindaklanjuti.
Ia menuding pihak DTRB Makassar ada kongkaliong dengan pemilik bangunan.
“Kuat dugaan seperti itu karena pihak DTRB tidak bersikap profesional dalam menertibkan bangunan liar,” tegas H Pabe.
(**)