By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Makassar TodayMakassar TodayMakassar Today
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Reading: Syarat Ambang Batas Kandaskan Gugatan INIMI dalam Perselisihan Hasil Pilwakot Makassar
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Makassar TodayMakassar Today
Font ResizerAa
  • NEWS
  • BISNIS
  • HIBURAN
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Cari Berita
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Scroll Untuk Melihat Konten
Ad imageAd image
Makassar Today > Blog > Politik > Syarat Ambang Batas Kandaskan Gugatan INIMI dalam Perselisihan Hasil Pilwakot Makassar
Politik

Syarat Ambang Batas Kandaskan Gugatan INIMI dalam Perselisihan Hasil Pilwakot Makassar

admin
admin
Share
3 Min Read
Paslon Indira Yusuf Ismail – Ilham Arif Fauzi usai jalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit (RS) Unhas, Senin (2/9/2024)./Foto:dok
SHARE

Karenanya, Mahkamah tak dapat mengabaikan pemberlakukan Pasal 158 ayat 2 huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) terkait ambang batas untuk mengajukan permohonan. Pemohon sendiri meraih suara sebesar 81.405 suara dalam Pilwalkot Kota Makassar. Sedangkan Pihak Terkait memperoleh 319.112 suara atau selisih 237.707 suara (40,7 persen).

“Berdasarkan pertimbangan hukum di atas, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo,” ujar Enny.

Diketahui, pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Nomor Urut 3 Indira Yusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi A Uskara mendalilkan dugaan pelanggaran secara terstruktur dan sistematis yang menyulitkan pemilih untuk menggunakan hak pilihnya dalam Pilwalkot Kota Makassar dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada Jumat (10/1/2025).

KPU Kota Makassar disebut menyulitkan pemilih dan menguntungkan pasangan calon tertentu dengan menentukan TPS yang berjauhan dari alamat pemilih. Termasuk menempatkan pemilih dalam satu kartu keluarga (KK) di TPS yang berbeda-beda.

Pemohon dalam permohonannya juga menyoroti dugaan manipulasi kehadiran pemilih secara terstruktur dan sistematis melalui tanda tangan fiktif di Daftar Hadir Pemilih Tetap (DHPT). Manipulasi dilakukan dengan hadirnya “pemilih siluman” yang memberikan tanda tangan palsu di DHPT. Setidaknya, Pemohon melakukan pembandingan tanda tangan KTP dan DHPT di 32 kelurahan dan 15 kecamatan.

(**)

Previous Page12
- Advertisement -
Ad imageAd image

You Might Also Like

Soal Tuduhan Pemerasan di Perkara Uang Palsu, Kajati Sulsel Penuhi Panggilan Komisi III DPR RI

Tiga Orang jadi Tersangka di Kasus Ojol Tewas Disangka Intel, Polisi: Kemungkinan Bertambah

Tim SAR Temukan Jenazah Wanita Diduga Bunuh Diri di Bendungan Benteng

PK5 Losari Direlokasi, Swasta Masuk Tawarkan Restoran Apung

Wanita Diduga Bunuh Diri di Bendungan Benteng Sempat Terekam CCTV

TAGGED: focus, Indira Yusuf-Ilham Fauzi, Mahkamah Konstitusi, Pilwalkot Makassar
admin Februari 4, 2025 Februari 4, 2025
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Pimpinan dan Anggota DPRD Makassar Rakor Perdana Bersama Wali Kota Terpilih di Balaikota
Next Article Dorong Pariwisata Berkelanjutan, Dinas Pariwisata Makassar Gelar Forum Perangkat Daerah
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sosial Media Kami

13.4k Followers Like
1.7k Followers Follow
182 Subscribers Subscribe

Berita Terbaru

Makassar Raih Penghargaan Gadjah Mada Digital Transformation Governance Index Awards 2025
Sulsel September 18, 2025
Banyak Terobosan Baru di Perumda Parkir, L-Kompleks: Penting Melihat Kinerja Bukan Sekedar Hubungan Keluarga
Sulsel September 18, 2025
PDAM Makassar Gandeng BPKP Perkuat Tata Kelola dan Integritas Perusahaan
Sulsel September 18, 2025
Soal Tuduhan Pemerasan di Perkara Uang Palsu, Kajati Sulsel Penuhi Panggilan Komisi III DPR RI
Hukum Kriminal September 17, 2025
//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Makassar TodayMakassar Today
Follow US
© Makassartoday 2023.
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?