By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Makassar TodayMakassar TodayMakassar Today
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Reading: Tiga Tersangka Baru Uang Palsu di UIN Alauddin Dilimpahkan ke Kejari Gowa
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Makassar TodayMakassar Today
Font ResizerAa
  • NEWS
  • BISNIS
  • HIBURAN
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Cari Berita
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Makassar Today > Blog > Hukum Kriminal > Tiga Tersangka Baru Uang Palsu di UIN Alauddin Dilimpahkan ke Kejari Gowa
Hukum Kriminal

Tiga Tersangka Baru Uang Palsu di UIN Alauddin Dilimpahkan ke Kejari Gowa

admin
admin
Share
2 Min Read
Kejari Gowa menerima penyerahan 3 tersangka (tahap 2) perkara uang rupiah palsu dari penyidik Polres Gowa di Kantor Kejari Gowa, Selasa (8/4/2025)./Foto: dok Kejati Sulsel
SHARE

Makassartoday.com, Gowa – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa Kembali menerima penyerahan 3 tersangka (tahap 2) perkara uang rupiah palsu dari penyidik Polres Gowa di Kantor Kejari Gowa, Selasa (8/4/2025). Sebelumnya, JPU telah menerima 8 berkas perkara dengan 11 tersangka pada 19 Maret lalu.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan berkas 3 tersangka ini sebelumnya sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa peneliti pada Kejari Gowa.

Baca Juga: 11 Tersangka Kasus Uang Palsu di Kampus UIN Alauddin Dilimpahkan ke Kejaksaan

“Berkas 3 tersangka ini telah dinyatakan lengkap oleh jaksa pada Kejari Gowa. Sebelumnya sudah ada 8 berkas dengan 11 tersangka. Sisanya 4 tersangka yang masih dalam tahap koordinasi dengan penyidik Polres Gowa,” kata Soetarmi.

Periklanan
Ad imageAd image

Peranan 3 tersangka baru kasus uang rupiah palsu yang diterima JPU dari penyidik Polres Gowa yaitu Muhammad Syahruna alias Syahruna bin Syamsuddin Edi (52) wiraswasta, John Biliater Panjaitan alias John bin Asan Panjaitan (68) wiraswasta dan Ambo Ala alias Ambo bin Makmur (42) wiraswasta.

12Next Page

You Might Also Like

Mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Resmi Ditahan Kasus Korupsi Bibit Nanas Rp50 Miliar

Diduga Potong Dana Aspirasi Petani, Eks Anggota DPR dan Wakil Ketua DPRD Luwu Resmi Ditahan

VIRAL: Rekaman CCTV Ungkap Detik-Detik Remaja di Makassar Tewas Ditembak Polisi Saat Main Pistol Mainan

SOP Dipertanyakan, Oknum Perwira Pelaku Penembakan Remaja di Makassar Terancam Pidana

Update Aturan THR 2026: Jadwal Cair, Besaran Anggaran, dan Nasib Bonus Driver Ojol

TAGGED: focus, Kejaksaan Tinggi Sulsel, Kejari Gowa, Uang Palsu
admin April 9, 2025 April 8, 2025
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Owner Skincare Mira Hayati jadi Tahanan Rumah, PN Makassar Mengaku Karena Pertimbangan Kemanusiaan
Next Article Hapus Pertek di Kementerian, Prabowo: Cukup dengan Kepres
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Periklanan
Ad imageAd image

Sosial Media Kami

13.4k Followers Like
1.7k Followers Follow
182 Subscribers Subscribe

Berita Terbaru

Bukan di Gedung, NasDem Sulsel Pilih Alam Terbuka Kebun Raya Jompie Jadi Lokasi Konsolidasi Kader
Politik Maret 18, 2026
Pejabat Diminta Tak Berlebihan Saat Gelar Open House Lebaran
Nasional Maret 18, 2026
​Wali Kota Makassar: Takbiran Tidak Dilarang, yang Dilarang Petasan dan Konvoi Jalanan
Metro Maret 18, 2026
Satgas Pangan Klaim Harga Pangan di Makassar Tetap Normal Jelang Lebaran
Metro Maret 18, 2026
Makassar TodayMakassar Today
Follow US
© Makassartoday 2023.
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?