Makassartoday.com, Makassar – Polisi menciduk seorang pria berusia 37 tahun bernama Kharil Gibran atas kasus dugaan tindak pidana rudapaksa terhadap anak di bawah umur.
Kasus ini terungkap saat bocah perempuan berusia 11 tahun sebut saja Bunga (nama samaran), mengaku menjadi korban penculikan dan pelecehan oleh tersangka.
Bunga yang merupakan pedagang asongan mengaku diculik tersangka saat berjualan di ruas Jalan Hertasning, Kota Makassar.
Bunga juga mengaku mengalami kekerasan seksual. Tangannya diikat serta mulut dibekap lakban. Bunga berhasil kabur saat pelaku terlelap tidur, dan ikatan pada tangan korban mulai kendor.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana mengatakan, hasil pemeriksaan sementara tersangka mengakui telah melakukan aksi rudapaksa terhadap korban.
Adapun aksi beratnya itu lantaran terinspirasi adegan di film porno yang sering tersangka tonton. Bahkan yang mengejutkan dimana tersangka juga pernah melakukan animal sex dengan seekor anjing.
“Motif tersangka sering menonton film porno. Ini sebagai fantasi seks dan pelaku juga berdasarkan pengalaman pernah menyetubuhi anjing. Anjing peliharaannya,” jelas Kambes Pol Arya.
Kapolrestabes Makassar juga mengaku turut belasungkawa dan prihatin atas yang dialami korban.
Adapun tersangka dijerat Pasal 81-82 Jo Pasal 76d Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Ismaniar