By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Makassar TodayMakassar TodayMakassar Today
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Reading: Annar Sampetoding, Tersangka Pemodal Uang Palsu di UIN Alauddin Diserahkan ke Kejaksaan
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Makassar TodayMakassar Today
Font ResizerAa
  • NEWS
  • BISNIS
  • HIBURAN
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Cari Berita
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Scroll Untuk Melihat Konten
Ad imageAd image
Makassar Today > Blog > Hukum Kriminal > Annar Sampetoding, Tersangka Pemodal Uang Palsu di UIN Alauddin Diserahkan ke Kejaksaan
Hukum Kriminal

Annar Sampetoding, Tersangka Pemodal Uang Palsu di UIN Alauddin Diserahkan ke Kejaksaan

admin
admin
Share
2 Min Read
Tersangka kasus uang palsu di UIN Alauddin, ASS saat berada dibalik jeruji Kejari Gowa./Foto: dok Kejari Gowa
SHARE

Makassartoday.com, Gowa – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Gowa menerima penyerahan (tahap 2) tersangka Annar Salehuddin Sampetoding. ASS merupakan pelaku utama perkara uang rupiah palsu dari penyidik Polres Gowa di Kantor Kejari Gowa, Selasa (14/4/2025).

Sebelumnya, JPU Kejari Gowa telah menerima 8 berkas perkara dengan 11 tersangka pada 19 Maret 2025 lalu. Kemudian 3 berkas dengan 3 tersangka pada hari Selasa (8/4/2025).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan berkas tersangka ASS sebelumnya sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa peneliti pada Kejari Gowa.

“Berkas tersangka ASS telah dinyatakan lengkap oleh jaksa pada Kejari Gowa. Sebelumnya sudah ada 11 berkas dengan 14 tersangka. Sisanya 3 tersangka yang masih dalam tahap koordinasi dengan penyidik Polres Gowa,” kata Soetarmi.

Peranan tersangka ASS dalam kasus uang rupiah palsu yang diterima JPU dari penyidik Polres Gowa yaitu sebagai pemberi modal dalam kegiatan memproduksi atau membuat uang rupiah palsu.

Untuk pelaku yang membuat atau memproduksi uang rupiah palsu disangkakan Pasal 36 Ayat (3) dan (2) UU No. 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang JO. Pasal 55 (1) Ke-1 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim menegaskan pihaknya telah menyiapkan tim JPU yang bekerja profesional, integritas dan akuntabel. Kajati Sulsel meminta JPU segera melimpahkan berkas perkara ke pengadilan.

“JPU tetap melaksanakan proses penuntutan sesuai peraturan perundang-undangan dengan pronsip zero KKN,” tegas Agus Salim.

Kajari Gowa, Muhammad Ihsan menyebut setelah dilakukan tahap 2, Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan Surat Dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Gowa.

“Hingga saat ini, sudah ada 15 tersangka kasus uang rupiah palsu yang ditangani oleh Kejari Gowa. Selama masa penahanan setiap orang yang ingin menemui tersangka wajib mendapat izin dari Jaksa Penuntut Umum Kejari Gowa. Dijadwalkan minggu depan berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Makassar,” sebut Muh Ihsan.

You Might Also Like

858 Siswa SMP di Makassar Belum Terakomodir Sekolah Negeri

Presiden Prabowo Resmi Luncurkan Tema dan Logo HUT RI ke-80

KM Barcelona V Terbakar di Laut Minahasa Utara, Penumpang Panik Lompat ke Laut Selamatkan Diri

Terdakwa Kasus Skincare Mira Hayatai dan Agus Salim Divonis 10 Bulan, Jaksa Siap Banding!

62.538 Kepala Keluarga di Makassar Potensi Bebas Iuran Sampah

TAGGED: focus, Kejaksaan Tinggi Sulsel, Kejari Gowa, Uang Palsu
admin April 16, 2025 April 16, 2025
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Budi Hastuti Dorong Pemuda Makassar Adaptif, Kreatif dan Berdaya Saing
Next Article Soal Stigma Negatif, Bupati Sidrap Mengaku Sedih dan Kecewa
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sosial Media Kami

13.4k Followers Like
1.7k Followers Follow
182 Subscribers Subscribe

Berita Terbaru

Datang ke JIS, Appi Sebut Konstruksi Stadion Untia Dimulai Awal 2026
Sulsel Juli 30, 2025
Pemkot Makassar Larang Toilet Berbayar di Seluruh Pasar Tradisional
Sulsel Juli 29, 2025
Kontingen Sulsel Masuk 10 Besar Fornas VIII KORMI 2025, Target Naik Peringkat
Sport Juli 29, 2025
KPU Kota Makassar Gelar Pelatihan Pengelolaan Media Dan Media Sosial
Sulsel Juli 28, 2025
Makassar TodayMakassar Today
Follow US
© Makassartoday 2023.
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?