Serah terima resmi dilakukan pada pukul 23.50 Wita, lengkap dengan administrasi berita acara dan tanda tangan saksi dari kedua pihak.
“Setelah menerima pelimpahan, kami melakukan tindakan kemanusiaan dengan memberikan makanan dan melakukan pemeriksaan kesehatan, serta pengecekan identitas para terduga pelaku,” ujar Kombes Pol Didik Supranoto.
Di tempat yang sama, Dirreskrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Dedi Supriyadi mengatakan, kasus penipuan online merupakan delik aduan.
Untuk itu, penanganan kasus tersebut kata dia, diperlukan adanya laporan resmi dari korban.