By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Makassar TodayMakassar TodayMakassar Today
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Reading: Praktisi Hukum Sebut Kepastian Kepemilikan Lahan PT Aditarina di Bitoa Harus Dijamin
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Makassar TodayMakassar Today
Font ResizerAa
  • NEWS
  • BISNIS
  • HIBURAN
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Cari Berita
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Scroll Untuk Melihat Konten
Ad imageAd image
Makassar Today > Blog > Sulsel > Praktisi Hukum Sebut Kepastian Kepemilikan Lahan PT Aditarina di Bitoa Harus Dijamin
Sulsel

Praktisi Hukum Sebut Kepastian Kepemilikan Lahan PT Aditarina di Bitoa Harus Dijamin

admin
admin
Share
3 Min Read
Kuasa hukum PT Aditarina Andi Alrizal Yudi Putranto saat RDP di DPRD Makassar belum lama ini./Foto: Ist
SHARE

Makassatoday.com, Makassar – Sejumlah kalangan meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar turun untuk menyelesaikan permasalahan kepemilikan lahan milik PT Aditarina Arispratama di Kelurahan Bitoa, Kecamatan Manggala, yang ditempati secara ilegal oleh sekelompok warga.

Praktisi hukum di Makassar, Muh Dwi Ramadhanah SH, menjelaskan, kehadiran pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan ini penting, karena terkait dengan jaminan keamanan dan kepemilikan aset usaha di Kota Makassar.

“Pihak yang mengantongi bukti sah secara hukum terkait dengan kepemilikan tanah harus dilindungi. Ini juga terkait dengan kepastian berinvestasi di Kota Makassar,” terang Muh Dwi Ramadhanah SH, Rabu (21/5/2025).

Diketahui, saat ini PT Aditarina Arispratama tengah menghadapi permasalahan di mana lahan miliknya di Kelurahan Bitoa, Manggala, yang dibeli dengan terbitnya Akta Jual Beli (AJB) sebagai dasar sah kepemilikan lahan, saat ini ditempati secara ilegal oleh sekelompok warga yang kemudian ngotot mengklaim sebagai lahan miliknya.

Periklanan
Ad image

Komisi A DPRD Kota Makassar mendorong PT Aditarina Arispratama sebagai pemilik lahan yang berpolemik di Bitoa, Manggala, untuk menyelesaikan permasalahan ini secara persuasif terhadap warga yang menduduki lahannya.

Baca Juga: Lahan di Bitoa Dikuasai Warga, PT Aditarina Mengadu ke DPRD: Siap Beri Kompensasi

Anggota Komisi A DPRD Makassar Tri Sulkarnain Ahmad sebelumnya telah menyebutkan PT Aditarina sudah menunjukkan itikad baik kepada warga, tanpa melakukan upaya hukum ke pengadilan sebagai pemilik dokumen yang sah atas lahan di Bitoa.

“Silahkan PT Aditarina tetap menjalankan itikad baik itu (melakukan langkah persuasif), sambil tetap berkoordinasi dengan ibu lurah dan camat,” ujar Tri Sulkarnain dalam rapat tersebut.

Dari segi legalitas hukum, Kepala Dinas Pertanahan Makassar Sri Sulsilawati menegaskan bahwa pihaknya telah melihat dokumen akta jual beli (AJB) milik PT Aditarina atas lahan di Bitoa.

Dokumen-dokumen itu dianggap memiliki kedudukan hukum yang tinggi dibanding klaim sebagian warga yang memiliki kwitansi pembelian atau penyewaan lahan.

“Ajb itu lebih penting, bisa jadi bukti untuk sengketa properti. Karena dibuatkan PPAT ada kekuatan hukum yang autentik. Jadi status hukumnya PT Aditarina lebih tinggi,” jelas kepala Dinas Pertanahan Makassar.

Dinas mendorong PT Aditarina tetap membujuk warga mengosongkan lahan miliknya. Jika nantinya, sebagian oknum masih bersikeras, maka diperlukan langkah hukum yang tegas.

“Kalau sudah buntu negosiasinya, hukum lagi yang berbicara karena PT Aditarina ini punya dokumen yang sah,” jelas Sri Sulsilawati.

Sebelumnya, Kuasa Hukum PT Aditarina, Andi Alrizal Yudi Putranto, mengatakan sejauh ini pihaknya telah melakukan berbagai upaya persuasif untuk mengosongkan lahan di Bitoa.

Di sisi lain, PT Aditarina menyebutkan pihaknya tidak akan merugikan warga yang selama ini menempati lahan milik mereka, salah satunya adalah kesiapan perusahaan untuk memberikan kompensasi uang tunai jutaan rupiah kepada setiap keluarga yang bersedia mengosongkan lahan.

(**)

You Might Also Like

Komisi A DPRD Makassar Sepakat Ketua RW Tak Dipilih Langsung Warga

Anggota DPRD Makassar Dorong Pemkot Makassar Terbitkan Perwali Baca Tulis Al-Quran

Dewan: Proyek GOR Lantai 14 Mall Panakkukang Bermasalah

Appi Harap GMTD Terlibat di Proyek Jembatan Barombong

Presiden Parbowo Kurban Sapi Seberat 1 Ton di Makassar

TAGGED: DPRD Makassar
admin Mei 21, 2025 Mei 21, 2025
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Industri Ekspor Tertekan Tarif AS: Penguatan Ekonomi Domestik Bukan Lagi Pilihan Tapi Keharusan
Next Article Pemkot Makassar dan PLN Sepakat Percepat Penyediaan Pasokan Listrik di Kepulauan
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sosial Media Kami

13.4k Followers Like
1.7k Followers Follow
182 Subscribers Subscribe

Berita Terbaru

Komisi A DPRD Makassar Sepakat Ketua RW Tak Dipilih Langsung Warga
Sulsel Juni 12, 2025
Anggota DPRD Makassar Dorong Pemkot Makassar Terbitkan Perwali Baca Tulis Al-Quran
Sulsel Juni 12, 2025
Dewan: Proyek GOR Lantai 14 Mall Panakkukang Bermasalah
Sulsel Juni 12, 2025
Kolaborasi IOF dan Polda Sulsel Siap Sukseskan Bhayangkara Off Road 2025
Otomotif Juni 11, 2025
Makassar TodayMakassar Today
Follow US
© Makassartoday 2023.
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?