Lokasi IUP yang berada di pulau Waigeo sebagian berada di cagar alam Waigeo Timur berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor 3689/Menhut-VII/KUH/2014 tanggal 8 Mei 2014.
“Lalu ada indikasi bukaan di luar IUP. Perusahaan tak punya manajemen lingkungan dan kurang hati-hati sehingga kondisi pencemaran di lokasi tambang ASP sangat tinggi. Pulau Waigeo juga merupakan Kawasan suaka alam (KSA),” terangnya.
PT Kawei Sejahtera Mining (KWM) berkegiatan di Pulau Kawe yang luasnya 4.561,39 haktare dimana masuk dalam kategori pulau kecil. IUP PT KSM seluas 5.922 hektare yang berada di daratan dan perairan pulau Kawe. KSM seluruhnya berada di Kawasan hutan produksi.
KSM terbukti membuka tambang di luar izin lingkungan dan di luar kawasan PPKH seluas 5 hektare di Pulau Kawe. Aktivitas tersebut telah menimbulkan sedimentasi di pesisir pantai. Di wilayah KSM ditemukan dugaan terjadinya sedimentasi pada akar mangrove yang diduga berasal dari areal stockpile, jetty dan sedimentasi di area outfall sediment pond Salasih dan Yehbi.
Kemudian, PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) melakukan kegiatan eksplorasi di Pulau Manyaifun seluas 21 hektare dan pulau Batang Pele seluas 2.031,25 hektare dimana kedua pulau tersebut masuk dalam kategori pulau kecil. IUP MRP seluas 2.193 hektare berada di daratan dan perairan serta berada di kawasan hutan produksi.