By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Makassar TodayMakassar TodayMakassar Today
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Reading: Kejagung Sita Rp 11,8 Triliun dari Wilmar Group terkait Korupsi Ekspor CPO
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Makassar TodayMakassar Today
Font ResizerAa
  • NEWS
  • BISNIS
  • HIBURAN
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Cari Berita
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Scroll Untuk Melihat Konten
Ad imageAd image
Makassar Today > Blog > Nasional > Kejagung Sita Rp 11,8 Triliun dari Wilmar Group terkait Korupsi Ekspor CPO
Nasional

Kejagung Sita Rp 11,8 Triliun dari Wilmar Group terkait Korupsi Ekspor CPO

admin
admin
Share
2 Min Read
Penyitaan uang Rp11,8 triliun oleh pihak Kejagung dari korporasi Wilmar Group./Foto: int
SHARE

Makassartoday.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang Rp 11,8 triliun dari korporasi Wilmar Group dalam kasus tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya di industri kelapa sawit pada 2022. Kasus tersebut saat ini masih dalam tahap kasasi karena dalam putusan sebelumnya majelis hakim memutus ontslag atau lepas para terdakwa.

Para terdakwa itu meliputi PT Multimas Nabati Asahan, PT Multimas Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bionergi Indonesia dan PT Wilmar Nabati Indonesia. Kelima terdakwa tersebut tergabung dalam Wilmar Group. “Penyitaan itu dilakukan untuk pemeriksaan tingkat kasasi,” ujar Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Sutikno dalam konferensi pers pada Selasa (17/6/2025).

Kejaksaan memerkan sebagian uang hasil sitaan senilai Rp 2 triliun dalam pecahan Rp 100 ribu. Per pengepakan sejumlah Rp 1 miliar.

Dalam dakwaan jaksa sebelumnya, para korporasi itu diminta membayar uang pengganti Rp 11,8 triliun. Rinciannya, hasil keuntungan tidak sah sebesar Rp 1,6 triliun, kerugian keuangan negara Rp 1,6 triliun, dan kerugian sektor usaha dan rumah tangga Rp 8,5 triliun.

Periklanan
Ad image

Sutikno mengatakan, penyitaan itu dilakukan berdasarkan izin ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia menyebut para terdakwa dalam kasus ekspor CPO itu telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Sumber: Tempo.co

You Might Also Like

Kasus Dana Cadangan PDAM, Danny Pomanto Dicecar 20 Pertanyaan dari Penyidik Kejati Sulsel

Pemerintah Cabut Empat Izin Tambang di Raja Ampat

Ustaz Yahya Waloni Wafat Usai Khutbah Jumat di Makassar

Mantan Direksi PDAM Makassar Diperiksa Kasus Dugaan Korupsi Dana Cadangan

Pemerintah Hentikan Sementara Aktivitas Tambang Nikel di Raja Ampat

TAGGED: focus, Kejaksaan Agung, Korupsi
admin Juni 18, 2025 Juni 17, 2025
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Rekomendasi Aktivitas Liburan Sekolah Lebih Seru dan Memorable Bersama vivo V50
Next Article Wali Kota Makassar Dorong Sekolah Jadi Pelopor Pemilahan Sampah
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sosial Media Kami

13.4k Followers Like
1.7k Followers Follow
182 Subscribers Subscribe

Berita Terbaru

Sambut MHX 2025, Aliyah Mustika Ilham: Kesehatan jadi Jembatan Kemanusiaan
Sulsel Juni 18, 2025
Wali Kota Makassar Dorong Sekolah Jadi Pelopor Pemilahan Sampah
Sulsel Juni 18, 2025
Rekomendasi Aktivitas Liburan Sekolah Lebih Seru dan Memorable Bersama vivo V50
Tekno Juni 17, 2025
Pengurus DPP IKA STEMZHA Dilantik, Darmawangsyah Muin Dorong Program Sosial dan Pemberdayaan Alumni
Sulsel Juni 17, 2025
Makassar TodayMakassar Today
Follow US
© Makassartoday 2023.
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?