By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Makassar TodayMakassar TodayMakassar Today
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Reading: Kejagung Sita Rp 11,8 Triliun dari Wilmar Group terkait Korupsi Ekspor CPO
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Makassar TodayMakassar Today
Font ResizerAa
  • NEWS
  • BISNIS
  • HIBURAN
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Cari Berita
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Scroll Untuk Melihat Konten
Ad imageAd image
Makassar Today > Blog > Nasional > Kejagung Sita Rp 11,8 Triliun dari Wilmar Group terkait Korupsi Ekspor CPO
Nasional

Kejagung Sita Rp 11,8 Triliun dari Wilmar Group terkait Korupsi Ekspor CPO

admin
admin
Share
2 Min Read
Penyitaan uang Rp11,8 triliun oleh pihak Kejagung dari korporasi Wilmar Group./Foto: int
SHARE

Makassartoday.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang Rp 11,8 triliun dari korporasi Wilmar Group dalam kasus tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya di industri kelapa sawit pada 2022. Kasus tersebut saat ini masih dalam tahap kasasi karena dalam putusan sebelumnya majelis hakim memutus ontslag atau lepas para terdakwa.

Para terdakwa itu meliputi PT Multimas Nabati Asahan, PT Multimas Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bionergi Indonesia dan PT Wilmar Nabati Indonesia. Kelima terdakwa tersebut tergabung dalam Wilmar Group. “Penyitaan itu dilakukan untuk pemeriksaan tingkat kasasi,” ujar Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Sutikno dalam konferensi pers pada Selasa (17/6/2025).

Kejaksaan memerkan sebagian uang hasil sitaan senilai Rp 2 triliun dalam pecahan Rp 100 ribu. Per pengepakan sejumlah Rp 1 miliar.

Dalam dakwaan jaksa sebelumnya, para korporasi itu diminta membayar uang pengganti Rp 11,8 triliun. Rinciannya, hasil keuntungan tidak sah sebesar Rp 1,6 triliun, kerugian keuangan negara Rp 1,6 triliun, dan kerugian sektor usaha dan rumah tangga Rp 8,5 triliun.

Periklanan
Ad imageAd image

Sutikno mengatakan, penyitaan itu dilakukan berdasarkan izin ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia menyebut para terdakwa dalam kasus ekspor CPO itu telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Sumber: Tempo.co

- Advertisement -
Ad imageAd image

You Might Also Like

Waspada Cuaca Ekstrem, BMKG Prediksi Hujan dan Angin Kencang di Sulsel Besok 15 Februari

Hery Tak Ditemukan, Begini Akhir Pencarian Nelayan yang Terjatuh di Perairan Makassar

Link Video ‘Teh Pucuk’ Diburu Netizen, Waspada Jebakan Bikin Data Pribadi Jebol!

Mudahkan Konektivitas, Dinas Perhubungan Sulsel Rilis Rute Resmi Trans Sulsel di Tiga Koridor Utama

Darurat Sampah Kanal, Potret Kumuh di Pasar Terong Jadi Bukti Gagalnya Edukasi Lingkungan

TAGGED: focus, Kejaksaan Agung, Korupsi
admin Juni 18, 2025 Juni 17, 2025
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Rekomendasi Aktivitas Liburan Sekolah Lebih Seru dan Memorable Bersama vivo V50
Next Article Wali Kota Makassar Dorong Sekolah Jadi Pelopor Pemilahan Sampah
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sosial Media Kami

13.4k Followers Like
1.7k Followers Follow
182 Subscribers Subscribe

Berita Terbaru

Waspada Cuaca Ekstrem, BMKG Prediksi Hujan dan Angin Kencang di Sulsel Besok 15 Februari
Sulsel Februari 14, 2026
Hery Tak Ditemukan, Begini Akhir Pencarian Nelayan yang Terjatuh di Perairan Makassar
Sulsel Februari 14, 2026
Gelar Jelajah Bumi BJ Habibie #4, TSM Tantang Komunitas Offroad Jaga Alam dan Bantu Evakuasi Bencana
Sport Februari 14, 2026
Wali Kota Makassar Minta Setiap Advokat PERADI-SAI Tangani Satu Kasus Warga Miskin
Metro Februari 14, 2026
//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Makassar TodayMakassar Today
Follow US
© Makassartoday 2023.
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?