Makassartoday.com, Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah membekukan sementara lebih dari 31 juta rekening tidak aktif atau dormant dengan total dana sekitar Rp6 triliun, sejak awal 2025 hingga Mei 2025.
Di antara rekening dormant itu, terdapat lebih dari 140 ribu rekening yang tidak aktif selama lebih dari 10 tahun, menyimpan dana mencapai Rp428,6 miliar. PPATK juga menemukan lebih dari 10 juta rekening penerima bantuan sosial yang tidak pernah digunakan selama lebih dari 3 tahun, dengan dana mengendap Rp2,1 triliun, serta lebih dari 2.000 rekening instansi pemerintah yang tidak aktif dengan nilai Rp500 miliar.
PPATK menegaskan bahwa tidak ada kriteria 3 bulan nganggur langsung dibekukan. “Terbanyak dormant adalah 5 tahun ke atas yang kami bekukan. Waktu 3 bulan itu berlaku untuk rekening yang sangat berisiko, misalnya dibuka untuk judi online dan langsung ditinggal setelah dilakukan pengkinian data oleh bank,” ujar Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana.
Ia menambahkan, pembekuan rekening dormant dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan dalam tindak pidana seperti pencucian uang, peretasan, korupsi, hingga judi online. PPATK memastikan dana nasabah tetap utuh 100 persen dan bisa direaktivasi kembali dengan menghubungi bank atau mengisi formulir di bit.ly/FormHensem.
“Jadi tidak ada kekhawatiran rekening hilang dan lain-lain, justru pemerintah sedang menjaga dan hadir untuk melindungi masyarakat. Kalau ingin diaktifkan kembali, tinggal menghubungi pihak bank atau PPATK. Dananya tetap aman 100%, tidak akan hilang atau berkurang,” jelas Ivan.