By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Makassar TodayMakassar TodayMakassar Today
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Reading: Pajak Penghasilan Karyawan Hotel, Restoran dan Kafe Resmi Ditanggung Negara
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Makassar TodayMakassar Today
Font ResizerAa
  • NEWS
  • BISNIS
  • HIBURAN
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Cari Berita
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Makassar Today > Blog > Bisnis > Pajak Penghasilan Karyawan Hotel, Restoran dan Kafe Resmi Ditanggung Negara
Bisnis

Pajak Penghasilan Karyawan Hotel, Restoran dan Kafe Resmi Ditanggung Negara

admin
admin
Share
3 Min Read
Ilustrasi -Aktifitas di Hotel./Foto: Freepik
SHARE

Makassartoday.com, Jakarta – Pemerintah resmi meluncurkan Program Paket Ekonomi 2025 sebagai langkah untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional serta penyerapan tenaga kerja. Paket kebijakan tersebut diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko) Airlangga Hartarto bersama Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa usai pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan pada Senin (15/9).

Menko Airlangga menyampaikan, paket kebijakan ini terdiri dari delapan program akselerasi di 2025, empat program yang dilanjutkan di 2026, serta lima program yang fokus untuk mendukung penyerapan tenaga kerja.

“Dari delapan program akselerasi pembangunan tersebut, yang pertama adalah magang lulusan perguruan tinggi dengan target 20 ribu peserta. Peserta akan memperoleh uang saku setara upah minimum selama enam bulan dengan alokasi anggaran Rp198 miliar,” ujar Menko Airlangga.

Lebih lanjut, pemerintah memperluas fasilitas PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk sektor pariwisata, hotel, restoran, dan kafe, dengan target penerima manfaat sebanyak 552 ribu pekerja dengan anggaran sebesar Rp120 miliar. Selain itu, juga terdapat program bantuan pangan 10 kilogram beras yang akan disalurkan untuk dua bulan yakni Oktober dan November dengan anggaran Rp7 triliun, serta subsidi iuran jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi pekerja bukan penerima upah seperti pengemudi ojek online, supir, kurir dengan target penerima manfaat 731.361 orang.

Periklanan
Ad imageAd image

Pemerintah juga menurunkan bunga program perumahan BPJS Ketenagakerjaan dari BI Rate plus 5 persen menjadi BI Rate plus 3 persen, mempercepat integrasi sistem Kementerian/Lembaga dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dengan OSS, serta menyiapkan pilot project ekonomi digital (gig economy) di sejumlah kota besar, salah satunya adalah Jakarta.

Dalam program paket ekonomi ini, pemerintah juga memberikan kepastian perpajakan bagi UMKM dengan memperpanjang tarif PPh final 0,5 persen hingga 2029.

“Tidak lagi diperpanjang per tahun, tetapi diberikan kepastian sampai dengan 2029,” imbuh Menko Airlangga.

Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan pentingnya Tim Percepatan Program Pembangunan Ekonomi yang telah dibentuk untuk mengakselerasi program-program prioritas Presiden Prabowo.

“Untuk Tim Percepatan Program Pembangunan Ekonomi tadi, itu pada dasarnya kita akan monitor seluruh program-program utama pemerintah atau Pak Prabowo,” jelas Menkeu Purbaya.

Menkeu Purbaya juga menyampaikan akan terbuka dalam menerima pengaduan dari dunia usaha sehingga hambatan-hambatan yang dialami oleh sektor swasta dapat dihilangkan dan menciptakan pertumbuhan ekonomi yang baik.

“Jadi saya harapkan dengan adanya tim ini, seluruh hambatan di sektor swasta bisa kita hilangkan dengan signifikan sehingga mesin pertumbuhan swasta juga bisa tumbuh dengan baik seiring dengan mesin pertumbuhan punya pemerintah,” tutup Menkeu Purbaya.

You Might Also Like

Pertalite dan BioSolar Tidak Naik, Ini Prediksi Harga BBM di Sulsel 1 April 2026

Update Harga Pangan di Makassar: Cabai Rawit Tembus Rp70 Ribu, Minyakita Tetap Sesuai HET

Sidak Pasar di Makassar, Dirut Bulog Peringatkan Pengecer Tak Mainkan Harga Saat Ramadan

Hotel di Makassar Nunggak Pajak Sampai 7 Tahun, DPRD Rekomendasikan Pemasangan Tapping Box

Jangan Sampai Terlambat! Batas Lapor SPT Tahunan 2025 Tinggal Menghitung Hari, Simak Panduan Lengkapnya di Sini

TAGGED: Kementerian Keuangan, PHRI Sulsel, Purbaya Yudhi Sadewa
admin September 20, 2025 September 15, 2025
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Pemerintah Sebut Program Koperasi Desa Merah Putih Bisa Serap 681 Ribu Tenaga Kerja
Next Article Pusat Pertimbangkan Opsi Rekonstruksi Total Gedung DPRD Makassar
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Periklanan
Ad imageAd image

Sosial Media Kami

13.4k Followers Like
1.7k Followers Follow
182 Subscribers Subscribe

Berita Terbaru

Rahasia Produktivitas Tinggi: Mengenal Sleep Hygiene dan Cara Menerapkannya
Health April 6, 2026
Appi Ultimatum Lurah yang Bolos Rakor Terkait Pengelolaan Sampah
Metro April 6, 2026
Cegah Kebocoran Anggaran, Wali Kota Makassar Bakal Sisir ‘Data Siluman’ Petugas Kebersihan
Metro April 6, 2026
5 Tahun Berdiri di Atas Drainase, Lapak Pedagang di Jalan Datuk Patimang Dibongkar
Metro April 5, 2026
Makassar TodayMakassar Today
Follow US
© Makassartoday 2023.
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?