By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Makassar TodayMakassar TodayMakassar Today
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Reading: Soal Tuduhan Pemerasan di Perkara Uang Palsu, Kajati Sulsel Penuhi Panggilan Komisi III DPR RI
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Makassar TodayMakassar Today
Font ResizerAa
  • NEWS
  • BISNIS
  • HIBURAN
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Cari Berita
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Scroll Untuk Melihat Konten
Ad imageAd image
Makassar Today > Blog > Hukum Kriminal > Soal Tuduhan Pemerasan di Perkara Uang Palsu, Kajati Sulsel Penuhi Panggilan Komisi III DPR RI
Hukum Kriminal

Soal Tuduhan Pemerasan di Perkara Uang Palsu, Kajati Sulsel Penuhi Panggilan Komisi III DPR RI

admin
admin
Share
2 Min Read
Kajati Sulsel Agus Salim saat memberikan klarifikasi di RDP Komisi III DPR RI, Rabu (17/9/2025),/Foto: dok
SHARE

Makassartoday.com, Jakarta – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Agus Salim menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Jakarta, Rabu (17/9/2025), untuk memberikan penjelasan terkait pengaduan yang diajukan oleh terdakwa kasus uang palsu, Annar Sampetoding.

RDP ini dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, anggota Komisi III DPR RI, Kajati Sumut, Harli Siregar dan perwakilan pelapor. Kajati Sulsel didampingi Asisten Pidana Umum Kejati Sulsel dan Kepala Kejaksaan Negeri Gowa.

Dalam forum tersebut, Kajati Sulsel Agus Salim memaparkan secara rinci kronologi kasus pemalsuan uang Rupiah yang bermula pada Desember 2024 di Kabupaten Gowa. Terdakwa Annar Sampetoding diidentifikasi sebagai inisiator sekaligus pemodal utama dalam jaringan ini, dengan mengucurkan dana sebesar Rp277 juta untuk membeli peralatan canggih dari Tiongkok.

Isu utama yang menjadi fokus RDP adalah tuduhan yang disampaikan oleh Annar Sampetoding dalam pledoinya, di mana ia mengklaim bahwa seorang penghubung bernama Muh. Ilham Syam telah meminta uang sebesar Rp5 miliar untuk mendapatkan tuntutan bebas.

Menanggapi tudingan ini, Muh. Ilham Syam yang juga hadir dalam RDP memberikan klarifikasi langsung. Ia menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidak benar. Ilham Syam menjelaskan bahwa ia bukan pengacara Annar, melainkan kuasa hukum dari dua terdakwa lain, yaitu Syahruna dan John Billiater.

Anggota Komisi III DPR RI juga memberikan pandangan mereka terkait masalah ini. Anggota Komisi III, Sarifuddin Sudding, menyampaikan apresiasi atas penegakan hukum yang telah dilakukan oleh Kejati Sulsel.

Senada dengan itu, Anggota Komisi III lainnya, Rudianto Lallo, memberikan dukungan kepada Kajati Sulsel. “Apa yang disampaikan oleh terdakwa tidak usah risau pak kajati. kami pun tidak percaya itu, kami tahu rekam jejak terdakwa ini,” kata Rudianto Lalli.

Kajati Sulsel, Agus Salim, menanggapi diskusi ini dengan menyatakan komitmennya untuk menjaga integritas institusi dan siap menindaklanjuti setiap laporan dugaan penyimpangan yang masuk.

Komisi III DPR RI, Habiburokhman saat menyampaikan kesimpulan rapat menyatakan bahwa Kejaksaan perlu mengambil langkah evaluasi.

(**)

- Advertisement -
Ad imageAd image

You Might Also Like

Mencari Dalang Korupsi Dana Hibah Rp9,5 Miliar Baznas Makassar

Pukul Sepupu, Mahasiswa di Sinjai Disanksi Bersihkan Masjid Selema Tiga Minggu

Irjen Pol Rusdi Hartono Ditarik ke Mabes, Kapolda Sulsel Kini Dijabat Djuhandhani Rahardjo

Dalam 2 Tahun Gunung Sampah di TPA Antang Sudah Harus Dikonversi jadi Listrik

Nikita Mirzani Divonis Empat Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

TAGGED: focus, Kejaksaan Tinggi Sulsel, Uang Palsu
admin September 18, 2025 September 17, 2025
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Perumda Air Minum Makassar Perkuat Tata Kelola Lewat Pelatihan Manajemen Risiko
Next Article PDAM Makassar Gandeng BPKP Perkuat Tata Kelola dan Integritas Perusahaan
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sosial Media Kami

13.4k Followers Like
1.7k Followers Follow
182 Subscribers Subscribe

Berita Terbaru

Dharmawangsa Muin Resmi Calonkan Diri Ketua Umum KONI Sulsel
Sulsel November 3, 2025
Pendanaan Internasional untuk Penanggulangan HIV-AIDS Berkurang, Pemkot Makassar Diminta Terapkan Swakelola Tipe III
Sulsel November 3, 2025
Plt Dirut PDAM Makassar Tinjau Koneksi Pipa Tello, Pastikan Pasokan Air ke Timur Kota Kembali Lancar
Sulsel November 3, 2025
Pengurus PMII UIN Alauddin Makassar Dilantik: Momentum Kebangkitan dan Konsolidasi Gerakan
Kampus November 2, 2025
//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Makassar TodayMakassar Today
Follow US
© Makassartoday 2023.
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?