Ikuti Kami

light_mode
light_mode
Breaking News
Trending Tags
Beranda » Hukum Kriminal » Tiga Rekanan di Kasus Korupsi Bansos Makassar Diputus Bersalah

Tiga Rekanan di Kasus Korupsi Bansos Makassar Diputus Bersalah

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Makassartoday.com, Makassar – Tiga terdakwa kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bantuan Sosial (Bansos) COVID-19 pada Dinas Sosial (Dinsos) Kota Makassar, tahun Anggaran 2020 diputus bersalah oleh Pengadilan Tipikor Makassar dalam sidang sidang pembacaan putusan yang digelar Kamis (2/10/2025).

Ketiga terdakwa merupakan pimpinan perusahaan penyedia Bansos Covid-19 pada Dinsos Makassar, masing-masing:.

Pertama Fajar Sidiq, S.E. Bin H. Sirajuddin Sewang (26), selaku Direktur CV. Sembilan Mart. Dia dijatuhi pidana penjara 2 tahun, denda: Rp50 juta, serta uang pengganti Rp660 juta.

Kedua, Ikmul Alifuddin, S.Pi Bin Haji Alipuddi (46), selaku Direktur Utama CV. Zizou Insan Perkasa, dijatuhi pidana penjara 1 tahun 6 bulan, deda Rp50 juta, subsider 1 bulan kurungan dan diwajibkan membayar uang Pengganti Rp251 juta.

Baca Juga: Eks Kepala Dinas Sosial Makasar Mukhtar Tahir Dituntut 5 Tahun Kasus Korupsi Covid-19

Ketiga, Ir. Salahuddin bin Balak (59) selaku Wakil Direktur PT. Mulia Abadi Perkasa, dijatuhi pidana Penjara 1 tahun, denda: Rp50 juta, subsider 1 bulan kurungan serta uang pengganti Rp18 juta.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan, ketiga terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan Subsidir Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Korupsi.

Sidang ini, kata Soetarmi sekaligus melengkapi vonis terhadap total tujuh terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi Bansos Covid-19 pada Dinas Sosial Kota Makassar.

Atas putusan tersebut, Tim JPU Kejati Sulsel menyatakan sikap pikir-pikir, dan sikap serupa juga dinyatakan oleh para terdakwa untuk melakukan upaya banding.

Editor: Ariel

  • person
Bagikan Threads
Tulis Komentar
×

forum Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less