Makassartoday.com, Makassar – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar saat ini tengah diperhadapkan dengan berbagai persoalan dalam hal pengelolan aset daerah. Pasalnya, dari 6.978 bidang tanah yang tercatat sebagai aset mereka, baru 4.235 di antaranya yang diklaim bersertifikat.
Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Sri Sulsilawati bahkan megakui dari total aset tersebut, ada 2.291 bidang tanah yang masi dalam penguasaan pihak lain (swasta maupun pribadi, red).
“Masih ada 4.235 bidang yang belum bersertifikat, 2.291 diantaranya juga masih dikuasai pihak lain. Ini menjadi catatan penting dalam upaya pengamanan aset kita,” jelas Sri Sulsilawati saat menghadiri rapat pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), di Balaikota, Senin (13/10/2025).
Sri menegaskan, fakta tersebut menunjukkan masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan, terutama dalam hal koordinasi dan percepatan proses sertifikasi. Dia menilai, Badan Pertanahan Nasional (BPN) menjadi mitra strategis karena satu-satunya lembaga yang memiliki kewenangan menerbitkan sertifikat tanah.
“Dalam proses pengamanan aset, kami sangat bergantung pada BPN karena tidak ada instansi lain yang dapat menghasilkan produk sertifikat. Maka, sinergi dan koordinasi dengan BPN menjadi hal yang sangat penting,” ujarnya.
Baca Juga: 24 Aset Milik Pemkot Makassar dalam Sengketa, Begini Reaksi BPN
Sri menjelaskan, rapat koordinasi kali ini mencakup empat fokus utama, yaitu. Pertama, percepatan sertifikasi aset Pemkot Makassar. Kedua, penanganan permasalahan aset daerah, termasuk sengketa dan gugatan. Ketiga, integrasi layanan host-to-host antara Bapenda dan BPN terkait BPHTB. Ketiga, koordinasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan pembahasan program Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).
Dalam hal percepatan sertifikasi aset, Dinas Pertanahan Makassar telah melakukan pemetaan dan pengusulan sejumlah bidang yang perlu segera disertifikatkan. Namun, Sri mengakui proses tersebut tidak mudah karena berbagai faktor penghambat, mulai dari tumpang tindih kepemilikan hingga sengketa hukum yang masih berlangsung.
“Percepatan sertifikasi itu bukan hal yang mudah. Ada banyak faktor penghambat di lapangan, seperti tumpang tindih kepemilikan, status hukum lahan, hingga perbedaan data administratif,” ungkapnya.
Selain itu, Pemkot Makassar juga menghadapi tantangan berupa komplain masyarakat dan tuntutan ganti rugi terhadap aset yang sudah tercatat, bahkan sebagian di antaranya telah masuk ranah hukum di pengadilan.
“Banyak aset kita yang digugat atau dituntut ganti rugi, padahal sudah tercatat sebagai milik pemerintah. Ini yang perlu kita tangani dengan baik melalui koordinasi lintas sektor,” tutupnya.