By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Makassar TodayMakassar TodayMakassar Today
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Reading: Pemkot Makassar Lelang Puluhan Kendaraan Dinas, Mulai Motor hingga Mobil Operasional
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Makassar TodayMakassar Today
Font ResizerAa
  • NEWS
  • BISNIS
  • HIBURAN
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Cari Berita
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Makassar Today > Blog > Sulsel > Pemkot Makassar Lelang Puluhan Kendaraan Dinas, Mulai Motor hingga Mobil Operasional
Sulsel

Pemkot Makassar Lelang Puluhan Kendaraan Dinas, Mulai Motor hingga Mobil Operasional

admin
admin
Share
5 Min Read
Mobil bekas operasional milik Pemkot Makassar yang akan dilelang./Foto:Hms
SHARE

Dia menjelaskan, bagi pemenang wajib melunasi harga lelang beserta bea lelang pembeli sebesar 2%, maksimal 5 hari kerja setelah pelaksanaan lelang.

Jika tidak melunasi tepat waktu, uang jaminan akan disetorkan seluruhnya ke Kas Negara. Dan kendaraan harus diambil paling lambat 5 hari kerja setelah pelunasan, pada pukul 10.00–15.00 WITA.

Sedangkan, pengambilan dilakukan dengan menunjukkan bukti pelunasan kepada Panitia Penjualan atau KPKNL Makassar.

“Jika kendaraan tidak diambil sesuai batas waktu, Panitia Penjualan tidak bertanggung jawab atas kondisi maupun keamanan kendaraan tersebut,” imbuh dia.

Periklanan
Ad imageAd image

Dia menambahkan, objek lelang dijual dalam kondisi apa adanya. Jika terdapat kekurangan pada objek, pihak peminat atau peserta lelang tidak dapat mengajukan tuntutan dalam bentuk apa pun kepada KPKNL Makassar maupun Pemerintah Kota Makassar.

“Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Panitia Lelang Barang Milik Daerah Pemkot Makassar di 085242958935, 082393384228, 085396777600,” tutupnya.

Diketahui, melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Makassar resmi mengumumkan pelaksanaan Lelang Kendaraan Dinas Operasional berdasarkan Pengumuman Lelang Nomor: 032/1276/BPKAD/XII/2025.

Lelang ini mempersembahkan Paket Kendaraan Roda 4 dan Roda 2 yang dijual satu paket dalam kondisi scrap/besi tua, dengan nilai limit sebesar Rp111.392.000 dan uang jaminan Rp55.696.000.

Adapun lokasi objek lelang tersebar di sejumlah titik, di antaranya.

Terminal Panakkukang, Jl. Toddopuli Raya, Paropo, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar

Depan Instalasi Farmasi, Jl. Abdullah Daeng Sirua 338–326, Batua, Kecamatan Manggala

Jl. Abdullah Daeng Sirua No. 334, Batua, Kecamatan Manggala

Puskesmas Minasa Upa, Jl. Minasa Upa, Kecamatan Rappocini

Dinas Kesehatan, Jl. Alauddin Gunungsari, Rappocini

Pustu Parang, Jl. Inspeksi Kanal II, Banta-Bantaeng, Kecamatan Rappocini

Puskesmas Tabaringan, Jl. Tinumbu, Kec. Ujung Tanah

RSUD Daya, Jl. Perintis Kemerdekaan KM.14, Kecamatan Biringkanaya

Puskesmas Sudiang, Jl. Goa Ria 26, Kecamatan Biringkanaya

Pustu Tamalanrea, Jl. Kesejahteraan Timur 317, Kecamatan Tamalanrea

Pustu Tamangapa, Jl. AMD Borong Jambu, Kec. Manggala.

(**)

Previous Page12

You Might Also Like

Daftar Sekolah di Makassar Tak Perlu Antre Lagi, Cukup Pantau Real-Time via LONTARA+

Peringati Hari Buruh, Pemkot Makassar Perkuat Perlindungan 81 Ribu Pekerja Rentan

May Day 2026 di Makassar, Munafri-Aliyah Ramaikan Fun Walk Serikat Buruh dan Pekerja

Wali Kota Makassar Fasilitasi Wartawan Ikut UKW PWI Sulsel

Pamit Cari Ikan, Nelayan di Bone Hilang Misterius Sisakan Perahu Terbalik

TAGGED: Munafri Arifuddin, Pemkot Makassar, Penertiban Randis
admin Desember 8, 2025 Desember 8, 2025
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Pemerintah Kuwait Buka Peluang Kerja Sama Lintas Sektor di Makassar
Next Article Diprotes Soal Hasil Pemilihan RT, Appi Tegaskan Sudah Sesuai Prosedur, Jurdil dan Transparan
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Periklanan
Ad imageAd image

Sosial Media Kami

13.4k Followers Like
1.7k Followers Follow
182 Subscribers Subscribe

Berita Terbaru

Dinsos Makassar Sambangi Lansia Telantar di Panakkukang
Metro Mei 2, 2026
Daftar Sekolah di Makassar Tak Perlu Antre Lagi, Cukup Pantau Real-Time via LONTARA+
Metro Mei 2, 2026
Hardiknas di Makassar Diwarnai Unjuk Rasa, Kawasan Fly Over Pettarani Macet
Metro Mei 2, 2026
Menjemput Senja dalam Kesunyian: Kisah Setia Sepasang Lansia di Balik Jalan Buntu Panakkukang
Viral Mei 1, 2026
Makassar TodayMakassar Today
Follow US
© Makassartoday 2023.
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?