Makassartoday.com, Jakarta – Sejumlah tokoh yakni Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa), Roy Suryo, dan Rismon Hasiholan mengajukan uji materi terhadap sejumlah pasal dalam KUHP dan UU ITE ke Mahkamah Konstitusi (MK). Para pemohon mempersoalkan konstitusionalitas pasal-pasal pencemaran nama baik yang dinilai sering digunakan untuk membungkam kritik publik.
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 50/PUU-XXIV/2026 ini digelar pada Selasa (10/2/2026), dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Adies Kadir.
Kritik Pejabat Bukan Domain Privat
Melalui kuasa hukumnya, Refly Harun, para pemohon menyatakan bahwa Pasal 310 dan 311 KUHP (serta pasal terkait dalam KUHP Baru dan UU ITE) kerap menggeser kritik terhadap kebijakan publik menjadi ranah personal atau privat.
Refly menegaskan bahwa kritik yang didasarkan pada hasil penelitian atau riset demi kepentingan publik seharusnya tidak dipidana.
“Kritik terhadap tindakan atau keputusan pejabat negara, termasuk yang sudah purnatugas, tidak boleh dibungkam dengan instrumen pidana selama dilakukan dengan niat baik dan berbasis data,” ujar Refly di ruang sidang.
Singgung Persoalan Ijazah dan Status Tersangka Dalam permohonannya, para pemohon mengungkap kasus konkret terkait opini mereka mengenai keaslian dokumen ijazah pejabat negara. Mereka menilai upaya memastikan integritas pemimpin adalah wujud transparansi, bukan serangan terhadap kehormatan.
Selain itu, para pemohon mendalilkan bahwa hak konstitusional mereka terlanggar karena saat ini telah berstatus sebagai tersangka menggunakan pasal-pasal yang diujikan tersebut. Mereka berharap MK memberi pengecualian agar pegiat demokrasi tidak mudah dipidana saat menyuarakan kepentingan publik.
Catatan dan Nasihat Hakim MK Menanggapi permohonan tersebut, Panel Hakim memberikan sejumlah catatan untuk perbaikan:
- Status Hukum Norma: Hakim Ridwan Mansyur meminta pemohon menguraikan alasan pengujian pasal-pasal yang secara teknis sudah mulai digantikan oleh KUHP Baru.
- Legal Standing: Hakim meminta kejelasan mengenai kerugian konstitusional yang dialami ketiga pemohon secara spesifik.
- Yurisprudensi: Hakim Adies Kadir menyarankan pemohon mempelajari putusan MK terdahulu (seperti Putusan 14/PUU-VI/2008) agar argumentasi lebih kuat.
Wakil Ketua MK Saldi Isra memberikan waktu 14 hari bagi para pemohon untuk menyempurnakan berkas mereka. Naskah perbaikan paling lambat diserahkan pada Senin, 23 Februari 2026, sebelum dilanjutkan ke sidang agenda berikutnya.

