By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Makassar TodayMakassar TodayMakassar Today
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Reading: Status Tersangka dan Kebebasan Berpendapat, Mengapa Roy Suryo dan Tifa Menggugat Pasal Fitnah ke MK?
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Makassar TodayMakassar Today
Font ResizerAa
  • NEWS
  • BISNIS
  • HIBURAN
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Cari Berita
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Scroll Untuk Melihat Konten
Ad imageAd image
Makassar Today > Blog > Nasional > Status Tersangka dan Kebebasan Berpendapat, Mengapa Roy Suryo dan Tifa Menggugat Pasal Fitnah ke MK?
Nasional

Status Tersangka dan Kebebasan Berpendapat, Mengapa Roy Suryo dan Tifa Menggugat Pasal Fitnah ke MK?

admin
admin
Share
3 Min Read
Para Pemohon dan kuasa hukum pada sidang Pemeriksaan Pendahuluan Permohonan Nomor 50/PUU-XXIV/2026 UU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Foto Humas/Fauzan
SHARE

Makassartoday.com, Jakarta – Sejumlah tokoh yakni Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa), Roy Suryo, dan Rismon Hasiholan mengajukan uji materi terhadap sejumlah pasal dalam KUHP dan UU ITE ke Mahkamah Konstitusi (MK). Para pemohon mempersoalkan konstitusionalitas pasal-pasal pencemaran nama baik yang dinilai sering digunakan untuk membungkam kritik publik.

Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 50/PUU-XXIV/2026 ini digelar pada Selasa (10/2/2026), dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Adies Kadir.

Kritik Pejabat Bukan Domain Privat

Melalui kuasa hukumnya, Refly Harun, para pemohon menyatakan bahwa Pasal 310 dan 311 KUHP (serta pasal terkait dalam KUHP Baru dan UU ITE) kerap menggeser kritik terhadap kebijakan publik menjadi ranah personal atau privat.

Periklanan
Ad imageAd image

Refly menegaskan bahwa kritik yang didasarkan pada hasil penelitian atau riset demi kepentingan publik seharusnya tidak dipidana.

“Kritik terhadap tindakan atau keputusan pejabat negara, termasuk yang sudah purnatugas, tidak boleh dibungkam dengan instrumen pidana selama dilakukan dengan niat baik dan berbasis data,” ujar Refly di ruang sidang.

Singgung Persoalan Ijazah dan Status Tersangka Dalam permohonannya, para pemohon mengungkap kasus konkret terkait opini mereka mengenai keaslian dokumen ijazah pejabat negara. Mereka menilai upaya memastikan integritas pemimpin adalah wujud transparansi, bukan serangan terhadap kehormatan.

Selain itu, para pemohon mendalilkan bahwa hak konstitusional mereka terlanggar karena saat ini telah berstatus sebagai tersangka menggunakan pasal-pasal yang diujikan tersebut. Mereka berharap MK memberi pengecualian agar pegiat demokrasi tidak mudah dipidana saat menyuarakan kepentingan publik.

Catatan dan Nasihat Hakim MK Menanggapi permohonan tersebut, Panel Hakim memberikan sejumlah catatan untuk perbaikan:

  1. Status Hukum Norma: Hakim Ridwan Mansyur meminta pemohon menguraikan alasan pengujian pasal-pasal yang secara teknis sudah mulai digantikan oleh KUHP Baru.
  2. Legal Standing: Hakim meminta kejelasan mengenai kerugian konstitusional yang dialami ketiga pemohon secara spesifik.
  3. Yurisprudensi: Hakim Adies Kadir menyarankan pemohon mempelajari putusan MK terdahulu (seperti Putusan 14/PUU-VI/2008) agar argumentasi lebih kuat.

Wakil Ketua MK Saldi Isra memberikan waktu 14 hari bagi para pemohon untuk menyempurnakan berkas mereka. Naskah perbaikan paling lambat diserahkan pada Senin, 23 Februari 2026, sebelum dilanjutkan ke sidang agenda berikutnya.

- Advertisement -
Ad imageAd image

You Might Also Like

Bantah Bebani APBN, Presiden Prabowo Ungkap Rahasia Pendanaan MBG Lewat Efisiensi Anggaran

Intip Aturan dan Rincian Besaran THR 2026 bagi ASN serta Karyawan Swasta

Darurat Kesehatan Mental: KPAI Catat 26 Kasus Anak Bunuh Diri Sepanjang 2025

Menkes Ungkap Temuan Miris: 1.824 Orang Terkaya RI ‘Numpang’ BPJS Gratisan dari Negara

Pemerintah Menerapkan WFA di Libur Lebaran 2026, Ini Tanggalnya!

TAGGED: Mahkamah Konstitusi, Refly Harun, Roy Suryo
admin Februari 15, 2026 Februari 11, 2026
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Pemerintah Menerapkan WFA di Libur Lebaran 2026, Ini Tanggalnya!
Next Article Dari Sampah Kanal hingga Drum Besi, Anak Muda Makassar Sulap Sampah Plastik Jadi BBM
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sosial Media Kami

13.4k Followers Like
1.7k Followers Follow
182 Subscribers Subscribe

Berita Terbaru

London Bersinar: 30 Ribu Lampu LED ‘Ramadan Lights’ Resmi Hiasi Jantung Kota
World Februari 15, 2026
Respons Keluhan ‘Darurat Sampah’, Pemkot Makassar Bersihkan Kanal Pasar Terong
Metro Februari 15, 2026
Kembali Setelah 14 Tahun, Kota Makassar Siap Getarkan Gema Wahyu Ilahi di MTQ Korpri 2026
Metro Februari 15, 2026
Waspada Cuaca Ekstrem, BMKG Prediksi Hujan dan Angin Kencang di Sulsel Besok 15 Februari
Sulsel Februari 14, 2026
//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Makassar TodayMakassar Today
Follow US
© Makassartoday 2023.
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?