Bagi pemerintah kota, penanganan genangan bukan sekadar rutinitas teknis, melainkan bentuk kehadiran nyata di tengah masyarakat.
Zuhaelsi juga menjelaskan bahwa secara kewenangan, Jalan A.P. Pettarani merupakan ruas jalan nasional yang berada di bawah tanggung jawab Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional.
Namun demikian, demi kepentingan masyarakat dan kelancaran aktivitas warga Kota Makassar, Dinas PU Kota Makassar melalui Satgas Drainase tetap mengambil langkah cepat melakukan pembersihan dan penanganan genangan.
Langkah responsif tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Makassar untuk memastikan penanganan genangan dilakukan secara cepat, kolaboratif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat, terutama saat intensitas hujan tinggi melanda kota.
“Kami memahami bahwa ini jalan nasional, tetapi karena dampaknya langsung dirasakan warga Kota Makassar, maka kami tetap turun melakukan pembersihan sampah dan mengurai genangan agar kondisi cepat tertangani,” terangnya.
(**)

