Makassartoday.com, Makassar – Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar mulai mengambil langkah tegas terhadap para pelaku usaha yang membandel. Menindaklanjuti hasil inspeksi mendadak (sidak) beberapa waktu lalu, DPRD menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk mengevaluasi hotel yang menunggak pajak dan melanggar aturan perizinan, Senin (23/2/2026).
Ketua Komisi B DPRD Makassar, Ismail, mengungkapkan bahwa pemanggilan ini bertujuan untuk mencocokkan temuan lapangan dengan data laporan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar. Langkah ini diambil demi menertibkan administrasi sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Terkait hotel-hotel yang ada tunggakannya, hari ini kita panggil sesuai regulasi. Ini tindak lanjut dari sidak kemarin. Kami mendapatkan temuan di lapangan yang kami cocokkan dengan laporan dari Bapenda,” ujar Ismail.
Tunggakan Sejak 2019 Dalam rapat tersebut terungkap bahwa terdapat sejumlah hotel yang memiliki kewajiban pajak yang belum terselesaikan dalam waktu yang cukup lama. Salah satu poin krusial yang disorot adalah tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang tercatat belum dibayarkan sejak tahun 2019 hingga saat ini.
Ismail menegaskan tidak ada alasan bagi pelaku usaha untuk menghindari kewajiban tersebut, mengingat pajak merupakan instrumen penting dalam pembangunan kota.
Rekomendasi Pemasangan ‘Infus’ Transaksi Sebagai langkah pengawasan yang lebih ketat ke depannya, Dewan merekomendasikan pemasangan alat perekam transaksi atau tapping box (sering diistilahkan sebagai ‘infus’) pada setiap hotel di Makassar.
Alat ini nantinya akan memantau seluruh transaksi secara real-time, sehingga tidak ada lagi celah bagi pengusaha untuk memanipulasi laporan pendapatan yang berimbas pada setoran pajak daerah.

