Makassartoday.com, Makassar – Tabir gelap kematian Bripda Dirja Pratama akhirnya tersingkap. Kapolda Sulawesi Selatan (Sulsel), Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, resmi menetapkan Bripda P sebagai tersangka tunggal dalam kasus penganiayaan maut yang mengguncang institusi Polri tersebut.
Dalam keterangan resmi di Mapolda Sulsel, Kamis (26/02/2026), Kapolda mengungkapkan bahwa insiden berdarah ini murni tindakan penganiayaan, bukan pengeroyokan seperti isu yang sempat beredar.
Tragedi ini dipicu oleh alasan yang sangat ironis: masalah senioritas. Tersangka Bripda P mengaku nekat menganiaya korban karena merasa kesal panggilannya tidak diindahkan.
“Motifnya dipicu rasa kesal pelaku. Tersangka Bripda P merasa korban tidak menunjukkan loyalitas dan sikap hormat (respek) kepada senior karena tidak mengindahkan panggilan pelaku berkali-kali,” ungkap Irjen Pol. Djuhandhani.
Baca Sebelumnya:Polda Sulsel Tetapkan Satu Tersangka Kasus Kematian Bripda DP di Makassar
Baca Sebelumnya:Bintara Muda Polda Sulsel Meregang Nyawa, Propam Usut Dugaan Kekerasan Maut Senior
Berdasarkan proses penyidikan intensif dan hasil visum dari Biddokkes, polisi menemukan beberapa fakta kunci, dimana penganiayaan dilakukan sendiri oleh Bripda P.
Kapolda Sulsel juga menyebut kasus ini bukan pengeroyokan. Hal itu lantaran tidak ditemukan bukti adanya serangan secara bersama-sama. Sementara delapan orang saksi yang telah diperiksa oleh penyidik disebut hanya menyaksikan saat kejadian.
Meski pelaku utama sudah ditetapkan, Polda Sulsel tidak tinggal diam terhadap anggota lain yang berada di lokasi. Dua anggota, yakni Bripda MF dan Bripda MA, kini harus berurusan dengan Propam.
Salah satu dari mereka diketahui melihat kejadian penganiayaan tersebut namun tidak melaporkannya. Keduanya kini menjalani proses pendalaman terkait disiplin dan kode etik kepolisian.
Kini, Bripda P harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal: Pasal 468 ayat (2) atau Pasal 466 ayat (3) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. Ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh anggota kepolisian bahwa tindakan kekerasan atas nama senioritas tidak akan ditoleransi dan akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

