Makassartoday.com, Makassar – Tim Reaksi Cepat (TRC) Perumda Parkir Makassar kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas praktik parkir ilegal. Kali ini, petugas melakukan penertiban terhadap juru parkir (jukir) yang nekat beroperasi tanpa izin resmi di depan Indomaret, Jalan Veteran Utara.
Dalam operasi yang berlangsung pada Selasa (5/5/2026), tim TRC memergoki jukir yang beraktivitas tanpa dilengkapi administrasi resmi dari Perumda Parkir Makassar. Sebagai tindakan tegas, petugas langsung melakukan penyitaan rompi jukir yang digunakan pelaku di lokasi.
Dari hasil pemeriksaan di tempat, pria tersebut dipastikan sebagai jukir liar karena namanya tidak terdaftar dalam database resmi dan tidak memiliki izin operasional yang sah.
Kepala Bagian (Kabag) Humas Perumda Parkir Makassar, Asrul B, menegaskan bahwa penertiban ini bukan sekadar rutinitas, melainkan upaya serius untuk menjaga ketertiban ruang publik dan memastikan PAD dari sektor parkir terkelola dengan benar.
“Penindakan ini dilakukan agar tidak ada lagi jukir liar yang merugikan masyarakat. Semua jukir wajib terdaftar dan menggunakan atribut resmi,” tegas Asrul B saat memberikan keterangan.
Selain melakukan penertiban, pihak Perumda Parkir Makassar juga memberikan edukasi langsung kepada masyarakat. Asrul mengimbau agar pengguna jasa parkir lebih kritis saat melakukan pembayaran di lapangan.
“Kami meminta masyarakat untuk selalu memastikan jukir yang bertugas menggunakan atribut resmi. Jangan ragu untuk meminta karcis parkir sebagai bukti pembayaran yang sah,” tambahnya.
Langkah preventif ini diharapkan dapat meminimalisir kebocoran retribusi sekaligus memberikan rasa aman bagi pemilik kendaraan di Kota Makassar.

