Jukir Liar di Makassar jadi Otak Sindikat Curanmor
- calendar_month Sabtu, 25 Jul 2026

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Makassartoday.com, Makassar – Tim Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah Kota Makassar dan Kabupaten Gowa. Dalam pengungkapan ini, empat orang pelaku berhasil diringkus polisi.
Penangkapan berawal dari dibekuknya satu orang pelaku terlebih dahulu. Setelah pengembangan, petugas kemudian menciduk tiga pelaku lainnya berinisial IS (26), AH (24), dan WT (24) pada Jumat (24/7/2026). AH dan IS ditangkap di Kota Makassar, sedangkan WT diamankan di Kabupaten Gowa.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Devi Sujana, mengungkapkan bahwa salah satu pelaku berinisial IS bekerja sebagai juru parkir (jukir) liar. Tak hanya itu, IS bersama rekannya merupakan residivis kasus serupa yang tercatat pernah beraksi di 24 Lokasi Kejadian (TKP) berbeda.
“Anggota Jatanras Polrestabes Makassar berhasil mengamankan 4 orang yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Salah satu dari mereka merupakan residivis yang sebelumnya pernah melakukan pencurian dengan modus serupa di 24 TKP,” jelas AKBP Devi Sujana, Sabtu (25/7/2026).
Modus Modus Operandi: Incar Motor Tanpa Kunci Stang
Dari hasil pemeriksaan, IS yang merupakan jukir liar justru menjadi otak sekaligus eksekutor utama komplotan ini. Uniknya, untuk mengelabui warga, IS tidak pernah beraksi di lokasi tempatnya menjaga parkir.
“Pelaku yang bekerja sebagai tukang parkir tidak mencuri di tempat dia menjaga parkir, tetapi di area sekitarnya. Dengan begitu, saat melakukan aksi, keberadaannya tidak dicurigai oleh orang lain,” terang Devi.
Sasarannya adalah sepeda motor yang diparkir tanpa dikunci stang (kunci leher). Setelah berhasil mengeksekusi, para pelaku membagi tugas dengan cara mendorong motor curian tersebut menuju lokasi yang aman.
Motor Diurai Jadi Spare Part
Setelah berhasil menguasai kendaraan, pelaku membawa motor curian ke rumah IS. Di sana, sepeda motor tersebut dibongkar total (dipreteli) untuk dijual dalam bentuk suku cadang (spare part) secara terpisah.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor hasil curian. Salah satu korban dari sindikat ini diketahui merupakan seorang jurnalis yang kehilangan motornya di kawasan Jalan Toddopuli 10, Makassar, pada 17 Juli 2026 lalu.
Atas perbuatannya, para pelaku kini mendekam di sel tahanan Polrestabes Makassar dan dijerat Pasal 477 KUHP. Penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya TKP lain yang melibatkan komplotan ini.
- person

