Makassartoday.com, Makassar – Staf Ahli Pemerintah Sub Bidang Hukum Gubernur Sulsel, Abdul Malik Fasial hadir memberikan kesaksian di sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di PN Tipikor, Jakarta Pusat, pada Senin (10/6/2024).
Abd Malik dihadirkan bersama mantan pegawai honorer di Ditjen Holtikultura Kementan, Rafly Fauzi, atas permintan pihak kuasa hukum terdakwa SYL
untuk memberikan kesaksian yang meringankan.
Abdul Malik sendiri tercatat pernah memikul sejumlah jabatan sejak SYL menjabat sebagai Bupati Gowa hingga menjadi Gubernur Sulsel periode 2008 – 2018.
Adapun jabatan yang pernah dipegang Abdul Malik antaralain, mantan Kasubag Protokol Bupati Gowa, mantan Kepala Sekretariat Staf Wakil Guberur Sulsel, mantan Kasubag Pemuda Pemprov Sulsel, Kabid Pajak dan Sekretaris Bapenda Sulsel, Kepala Biro Pembangunan dan Biro Umum, serta mantan Kepala Dinas Kopreasi dan UMKM Sulsel.
Di hadapan majelis hakim Abd Malik mengaku punya kedekatan secara emisional dengan terdakwa SYL. Selain menjadi staf, dirinya juga sudah dianggap sebagai keluarga oleh SYL, bahkan sudah seperti anak sendiri.
Dalam kesaksiannya, Abd Malik menjelaskan karakter kepemimpinan SYL di setiap instansi, termasuk karakter yang diartikan sebagai perintah atau koordinasi dalam setiap pekerjaannya.
Abdul Malik mengaku sebelum diangkat sebagai PNS dirinya adalah seorang atlet nasional yang sering mengikuti Platnas, SEA Games hingga Asian Games.
“Pertama mengenal beliau (SYL) kepeduliannya luar biasa. Dia memberikan izin kepada saya biar enam bulan tidak masuk yang penting membela merah putih,” kata Abdul Malik dalam sidang tersebut.
Malik mengakui Pemda Gowa di bawa kepemimpinan SYL saat itu menjadi percontohan dan banyak prestasi.