Tamu tersebut, sambung Malik, sempat dipersilahkan masuk, namun tak lama tamu itu pergi, lalu ia kembali dihubungi SYL untuk masuk keruangannya.
“Tamu itu saya lihat keluar sudah tidak bawa bunngkusan. Kemudian saya ditingtong lagi oleh beliau (SYL) suruh masuk kmeudian beliau bilang, bawa ini (kardus) kejar itu orang dan sampaikan terima kasih. Saya bawalah itu barang, karena sudah terbuka saya lihat ada uang saya lihat dalam dus itu. Dus itu seukuran kardus aqua dan saya kejar kembali tamun itu dan saya sampaikan ini pak Syahrul tidak bekenan terima ini,” ungkapnya.
Setelah itu Malik kembali menghadap SYL dan mengatakan mengapa tidak mengambil uang tersebut sedikit untuk membayar kartu kredit dan sisanyabaru dikembalikan.
“Kebetulan saat itu saya juga lagi mengurus kartu kredit beliau. Tapi pak Syahrul bilang, eh Malik jangan harga dirimu hilang gara-gara uang, jangan kau terhina gara-gara uang. Makanya saya menganggap beliau punya integritas dan saya bersumpah demi Allah untuk hal itu,” kata Malik kembali mencotohkan ucapan SYL.
Ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh kepada Malik menyanayakan seperti apa sikap SYL saat menginstruksikan sebuah perintah, namun bawahannya tidak menjalankan instruksi tersebut.
“Bagaimana anda sebagai bawahan terdakwa yah, setelah dia menyurat atau menginstruksikan sesuatu kemudian tidak menjalani instruksi itu. Apakah marah di tempat saat itu secara emosional atau bagaimana?,” tanya ketua mejalis hakim.
“Tidak emosional dan beliau sangat pemaaf,” jawab Malik.
Ketua majelis hakim Rianto kembali bertanya saat Malik menjabat sebagai Kepala Biro Gubernur Sulsel yang mengelola anggaran rumah tangga, apakah melayani kebutuhan kedinasan dan kebutuhan pribadi terdakwa SYL saat itu.
“Kami cuma melayani kalau di rumah jabatan. Jadi kalau hari libur pun kalau ada tamunya kami layani. Tapi itupun bukan pribadi, dinas, karena itu di rumah jabatan,” jawab Malik.
“Apakah saudara melayani tidak secara pribadi, kan SYL ini selam gubernur tidak melulu makan di rumah dinas, beliau kan kadang-kadang harus makan ke restoran, apakah pribadi atau dengan keluarga,” tanya hakim.
“Biasanya dia (SYL) bayar sendiri pakai kartu kreditnya,” jawab Malik.
“Kartu kredit yang dimiliki terdakwa yah, apakah saudara yang disuruh membayar kalau kartu kreditnya limitnya sudah habis. Silahkan saudara di chas lagi ini (kartu kredit) masukkan uang ke dalam, atau pernah ada perintah membayar kartu kredit (SYL) selama anda menjadi kepala biro,” tanya hakim.
“Kartu kredit itu yang mulia tidak pernah kami bayar pakai uang dinas, tetap pakai uang pribadi beliau (SYL) yang dititipkan ke kami begitu,” jawab Malik.